SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Antisipasi Karhutla, Pemkot Pontianak Bentuk Tim dan Posko Siaga

Antisipasi Karhutla, Pemkot Pontianak Bentuk Tim dan Posko Siaga

Tim Penanganan Karhutla Kota Pontianak berfoto bersama di depan Posko di Jalan Sepakat 2 Pontianak Tenggara.

Pontianak (Suara Kalbar) – Sebagai upaya antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Kota Pontianak membentuk Tim Terpadu Penanganan Karhutla Kota Pontianak. Tim yang melibatkan beberapa unsur, mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Polresta Pontianak, Kodim 1207/Pontianak, Satpol PP, pemadam kebakaran (damkar), camat dan lurah, PMI dan para relawan.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa pembentukan tim tersebut dilakukan dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla seiring kondisi cuaca yang mulai memasuki anomali El Nino.

“Berdasarkan prediksi dan kondisi cuaca dari BMKG, Kota Pontianak dan sekitarnya akan mengalami musim kemarau dengan kondisi panas dan kering yang cukup panjang,” ujarnya usai menyampaikan arahan kepada Tim Penanganan Karhutla di Posko Jalan Sepakat 2 Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara, Sabtu (28/3/2026) pagi.

Ia menjelaskan, indikasi penurunan kualitas udara juga sudah mulai terlihat. Berdasarkan pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, pada waktu-waktu tertentu kualitas udara berada pada kategori tidak sehat, bahkan mendekati sangat berbahaya, yang ditandai dengan indikator warna kuning hingga merah.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa partikel asap sudah mulai masuk ke wilayah Kota Pontianak, sehingga diperlukan langkah antisipasi sejak dini,” ungkap Edi.

Ia menyebutkan bahwa upaya pencegahan menjadi langkah yang paling efektif dibandingkan penanganan saat kebakaran telah terjadi, terlebih dalam kondisi lahan gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan.

“Apabila terjadi kebakaran dalam kondisi kering, proses pemadaman akan jauh lebih sulit karena minimnya sumber air dan karakteristik lahan gambut yang menyimpan bara di bawah permukaan,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, baik untuk keperluan perkebunan, pekarangan, maupun pembangunan perumahan.

Edi juga meminta tim membagi wilayah pengawasan, khususnya di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Pontianak Selatan yang memiliki lahan gambut di wilayah perbatasan kota. Selain itu, pengawasan juga diperluas ke wilayah Pontianak Utara, meliputi Siantan Hulu, Siantan Hilir hingga Batu Layang.

Pemantauan dilakukan secara langsung melalui operasi lapangan dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat RT/RW, serta aparat kelurahan dan kecamatan.

“Selain itu, drone juga akan dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan dari atas,” tuturnya.

Edi bilang, Pemerintah Kota Pontianak tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Apalagi hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwa Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.

“Lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan dan terbukti dibakar akan disegel serta diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, koordinasi lintas wilayah akan diperkuat, terutama dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, mengingat beberapa titik rawan berada di wilayah perbatasan, seperti di kawasan Purnama ujung.

“Kita ingin upaya pencegahan ini dilakukan secara bersama-sama, sehingga tidak berdampak ke Kota Pontianak,” katanya.

Untuk mendukung kesiapsiagaan, Wali Kota juga menginstruksikan BPBD Kota Pontianak untuk berkoordinasi dengan TNI-Polri serta melibatkan pemadam kebakaran swasta, sekaligus memastikan kesiapan sarana dan prasarana seperti pompa air, selang, dan sumber air.

Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum diminta untuk menggali parit-parit di sejumlah lokasi sebagai sumber air terdekat, dengan memanfaatkan alat berat seperti eskavator di titik-titik rawan, di antaranya wilayah Purnama II dan Parit Demang ujung.

“Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan penanganan karhutla di Kota Pontianak dapat dilakukan secara cepat dan efektif, serta mampu meminimalisir dampak yang ditimbulkan,” kata Edi.

Sementara itu, Dandim 1207/Pontianak Letkol Inf Robbi Firdaus menginstruksikan kepada seluruh Babinsa agar aktif berkoordinasi dengan BPBD, RT-RW, lurah dan camat serta Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing untuk terus mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan.

Selain itu, apabila terjadi kebakaran, upaya pemadaman awal harus segera dilakukan di tingkat kelurahan oleh masyarakat peduli api maupun tim pemadam setempat sebelum api meluas.

“Jika situasi meningkat, Babinsa harus segera melaporkan agar penanganan dapat dilakukan secara terkoordinasi dari posko, dengan mengerahkan personel dan peralatan ke titik-titik yang membutuhkan,” ungkapnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dan memperkuat koordinasi, termasuk melalui sarana komunikasi cepat seperti grup koordinasi, guna mempercepat penanganan sebelum kebakaran meluas dan menimbulkan dampak lebih besar, seperti gangguan penerbangan, kesehatan masyarakat, serta kerusakan lingkungan.

Dalam aspek penegakan hukum, pihaknya bersama kepolisian akan menerapkan aturan secara tegas dengan mekanisme reward dan punishment. Masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai efek jera.

“Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya pembakaran hutan dan lahan di kemudian hari serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya,” tegasnya.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menyampaikan bahwa pihaknya mengerahkan sebanyak 95 personel untuk melaksanakan patroli dalam rangka mengantisipasi karhutla. Personel disebar untuk melaksanakan patroli yang difokuskan pada upaya pencegahan dengan pola responsif, yakni segera menindaklanjuti setiap laporan terkait titik api yang diterima, baik melalui aplikasi dari kementerian, stakeholder terkait, maupun laporan langsung.

“Setiap laporan yang masuk langsung kami verifikasi di lapangan. Apabila ditemukan titik api, maka segera dilakukan pemadaman bersama TNI dan stakeholder terkait dengan koordinasi yang berkelanjutan,” tambahnya.

Selain patroli, Polresta Pontianak juga telah mendirikan posko karhutla sebagai langkah antisipasi, khususnya di wilayah rawan seperti kawasan Sepakat yang teridentifikasi memiliki potensi kebakaran sejak awal tahun.

Dalam hal penegakan hukum, Endang menegaskan pihaknya akan menerapkan sanksi secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang terkait, KUHP terbaru, hingga Perwa.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk keperluan perumahan, pertanian, maupun lainnya, terutama di tengah kondisi cuaca kering saat ini.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla. Apabila masih ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui atau melihat adanya kebakaran.

“Layanan call center 110 kami bebas pulsa, dan setiap laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan