Alat Berat Jadi Jaminan, Kontraktor di Melawi Justru Dilaporkan Mencuri
Melawi (Suara Kalbar)– Persoalan utang piutang antara PT Lingga Jati Al-Manshurin (LJA) dengan sejumlah kontraktor jasa land clearing di wilayah Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, berbuntut panjang hingga masuk ke ranah hukum.
Konflik ini bermula dari pekerjaan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang disebut belum dibayarkan secara lunas oleh pihak perusahaan kepada para kontraktor.
Merasa dirugikan, kontraktor dan beberapa temannya kemudian mendatangi kem perusahan melalui musyawarah dan mufakat, dibuatkan surat kesepakatan pada tanggal 6 oktober 2024.
yang mana di sepakati ,ungkapnya jika pada tanggal 6-8 oktober 2024 pihak perusahaan tidak melunasi sisa hutangnya maka akan menyerahkan beberapa alat berat , ponton dan tagboat , kepada pihak kontraktor sebagai jaminan atas hutang pihak perusahaan yg ditandatangani GM PT LJA ( Primahesa R ), dalam rapat juga di hadiri angota kepolisian ( dokumentasi terlampir ).
Namun, langkah tersebut justru berbalik menjadi persoalan baru. Pihak perusahaan melaporkan kontraktor ke kepolisian dengan tuduhan pencurian.
Pendi, Direktur CV Utama Karya (UK), salah satu kontraktor asal Melawi yang terlibat, menegaskan bahwa pihaknya keberatan atas tuduhan tersebut.
Ia menyebut tidak pernah ada penyitaan alat berat yang ada pihak perusahaan menyerahkan dengan sukarela sebagai jaminan dan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Sebelumnya sudah ada kesepakatan antara kami dengan pihak PT LJA. Jika sampai batas waktu yang ditentukan pembayaran tidak dilunasi, maka alat berat akan kami sita sebagai jaminan. Bukti surat dan dokumentasi juga ada,” ungkap Pendi kepada Suarakalbar.co.id, Sabtu (28/3/2026).
Ia juga menambahkan bahwa proses penyitaan tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Menurutnya, kegiatan itu turut diketahui dan dikoordinasikan dengan aparat setempat, termasuk pihak Polsek Serawai, hingga pemerintah desa bogori, para tokoh masyarakat serta para kontraktor LC lainnya.
Dirinya juga menegaskan selama pertemuan mediasi kedua belah pihak tidak ada pernah terjadi kericuhan yang berujung anarkisme. Semuanya berlangsung dengan musyawarah mufakat dan tertuang dalam berita acara.
“Lucu kalau disebut pencurian. Kejadiannya siang hari, diketahui aparat dan kepala desa. Bahkan ada tanda tangan persetujuan dari pihak perusahaan. Lalu kenapa tiba-tiba kami dilaporkan ke Polda Kalbar?” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan sengketa bisnis yang berujung pada laporan pidana. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT LJA terkait laporan yang dilayangkan terhadap para kontraktor.
Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan, terutama terkait kejelasan status hukum atas penyitaan alat berat yang dipersoalkan kedua belah pihak.
Bahkan informasi yang didapat jurnalis Suara Kalbar, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dikabarkan sampai turun tangan langsung untuk memediasi kedua belah pihak, agar tidak ada yang dirugikan.
Penulis : Dea Kusumah Wardhana






