Viral Hadang Kendaraan, Pria di Pontianak Ditangkap Polisi
Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang pria berinisial R (36) yang sempat viral dimedia sosial karena menghadang kendaraan yang sedang melintas dijalan Tanjungpura Pontianak terpaksa harus diamankan Unit Jatanras Polresta Pontianak.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, pria tersebut diduga dalam kondisi mabuk alkohol dan terpaksa harus diamankan.
”Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang menghadang kendaraan melintas dan membahayakan pengguna jalan, setelah diamankan, ternyata pemuda tersebut dalam kondisi mabuk,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya saat dikonfirmasi pada Minggu (15/02/2026).
Ia kemudian menjelaskan, R diamankan sekitar pukul 18.30 Wib pada Sabtu (14/02/2026) dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
”Setelah diamankan, R tak hanya mabuk, akan tetapi ia juga memiliki senjata tajam (sajam) jenis pisau yang disimpan dibagian pinggangnya,” tambahnya.
Tak hanya itu, lanjut Kasat Reskrim, R juga sempat melakukan pengancaman terhadap kendaraan yang melintas menggunakan Sajam yang R bawa.
”Saat diinterogasi secara singkat, ternyata Sajam ini digunakan R untuk mengancam pengguna jalan,” ujarnya.
Dikatakanya lagi, saat ini R telah diamankan dan dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
”R terancam pasal 307 KUHPInada Undang-undangn Nomor 1 tahun 2023,” pungkasnya.
Penulis: Iqbal Meizar






