Terlibat Curanmor, Dua Pelaku Diamankan Resmob Polda Kalbar
Pontianak (Suara Kalbar) – Dua orang laki-laki dan perempuan terpaksa harus diamankan oleh Anggota Resmob Polda Kalbar karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dua pelaku tersebut berinisial MA dan AY yang nekat melakukan Curanmor dijalan Tanjung Pura, Gang Kamboja pada Kamis (05/02/2026) sekira pukul 18.30 WIB
Saat dikonfirmasi, Kanit Jatanras Resmob Polda Kalbar, Ipda Trisatrio mengatakan bahwa setelah korban membuat laporan anggota langsung bergerak mencari pelaku.
”Anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dibantu oleh anggota Polsek Pontianak Timur,” kata Ipda Trisatrio pada Jum’at (06/02/2026).
Ia kemudian mengatakan bahwa, kedua pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Pontianak Timur.
”Kurang dari 6 jam laporan dibuat, anggota berhasil meringkus kedua pelaku di Kecamatan Pontianak Timur,” tambahnya.
Lebih lanjut, MA dan AY berhasil diamankan beserta barang bukti satu buah kendaraan sepeda motor.
”Barang bukti juga sudah kita amankan, dan kini kedua pelaku akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Diketahui bahwa kedua pelaku telah diserahkan ke Ditkrimum Polda Kalbar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan keduanya terancam hukuman maksimal 9 tahn penjara.
Penulis : Iqbal Meizar






