Sidang Praperadilan Meigi Alrianda di PN Pontianak, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa BAP
Pontianak (Suara Kalbar) – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak terkait kasus adanya Meigi Alrianda seorang Anggota Polres Melawi dalam kasus kepemilikan Narkotika Jenis Sabu.
Didalam pembacaan Replik yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Meigi Alrianda, Eka Nurhayati Ishak didalam persidangan menyatakan bahwa pihaknya menolak seluruh yang dibuat oleh Termohon I (Polres Melawi) dan II (Ditresnarkoba Polda Kalbar).
”Kami menolak secara tegas dan tertulis yang disampaikan juga melalui Replik ini, bahwa kami tetap pada keyakinan kami bahwa memang ada cacat prosedur didalam proses hukum yang klien kami jalani,” kata Eka Nurhayati Ishak pada Selasa (03/02/2026).
Eka kemudian menyampaikan bahwa, terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh termohon berkaitan dengan Pengamanan Internal Propam adalah alasan klise.
”Itu jelas alibi atau alasan klise yang disampaikan oleh termohon, tentu ini tidak bisa diterima oleh akal sehat,” tambahnya.
Meigi dijemput paksa, lanjut Eka, dan langsung diinterogasi soal temuan Narkotika dan langsung dimasukkan kedalam sel tanpa alasan yang jelas.
”Meigi yang saat itu duduk di teras mess langsung dibawa ke ruangan Kapolres Melawi dan langsung diinterogasi tanpa alasan yang jelas dan menuduk Meigi sebagai pemilik narkoba, Meigi langsung dimasukkan kedalam sel, apakah prosedur ini benar ?,” ucap Eka.
Tak hanya itu, lanjut Eka, Meigi bahkan dikatakan tertangkap tangan didalam kasus ini, tentu ini peryataan yang menyesatkan.
”Meigi mengirimkan paket berisikan pakaian bekas tanggal (12/10/2025), kemudian ditemukan pihak Bea Cukai dan polisi pada (14/10/2025) di Kabupaten Kubu Raya, kemudian ada dalil yang disampaikan oleh termohon ini merupakan tangkap tangan, jelas ini salah dan tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan,” tegasnya.
Kemudian Eka menyampaikan bahwa tidak hanya itu, kasus ini semakin kuat dirasakan Meigi bahwa telah terjadi rekayasa kasus.
”Fakta yang sebenarnya terjadi adalah yang terjadi di Ruang Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Rekayasa BAP yang dibuat oleh penyidik AC dan RV terhadap proses BAP Meigi, bahkan Meigi hanya diminta untuk membacakan kemudian diarahakan serta direkam supaya seolah-olah ini benar dibuat oleh Meigi,” tegasnya.
Bahkan lanjut Eka, pada proses penyidikan yang dilakukan oleh RV terhadap klienya ada motif Transaksional.
”RV sempat menawarkan Meigi untuk menyelesaikan kasus ini dan tidak akan dilanjutkan ke pengadilan dan ke Kejaksaan serta akan dibicarakan kepada pimpinanya asal Meigi bisa menyiapkan uang Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah), dan ini sudah jelas, kasus yang dipaksakan serta adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik RV ini,” tuturnya.
Dikatakanya lagi, penerapan doktrin fruit of the poisonous tree, di mana seluruh alat bukti yang diperoleh dari proses ilegal harus dikesampingkan.
Sehingga pihaknya menilai Polres Melawi dan Polda Kalbar tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Meigi Alrianda sebagai tersangka.
“Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kami meminta hakim tunggal PN Pontianak untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, menyatakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak sah, membatalkan penetapan tersangka, memerintahkan pembebasan Meigi Alrianda, serta memulihkan nama baik dan mengembalikan barang-barang pribadi yang diambil tanpa prosedur hukum,” pungkasnya.
Penulis: Iqbal Meizar






