SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Sidang Praperadilan Ke-4 Dugaan Oknum Polres Melawi Atas Kepemilikan Narkoba, Kuasa Hukum: Ahli Menyatakan Prosedur Tidak Sesuai

Sidang Praperadilan Ke-4 Dugaan Oknum Polres Melawi Atas Kepemilikan Narkoba, Kuasa Hukum: Ahli Menyatakan Prosedur Tidak Sesuai

Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak soal gugatkan praperadilan oknum anggota Polres Melawi yang menjadi tersangka atas kasus kepemilikan Narkoba jenis Sabu. Rabu (04/02/2026) SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar

Pontianak (Suara Kalbar) – Sidang praperadilan ke-4 kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu yang melibatkan oknum anggota Polres Melawi Bripka Meigi Alrianda yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada Rabu (04/02/2026).

‎Kuasa Hukum datangkan saksi ahli untuk memberikan keterangan didalam persidangan praperadilan guna memberikan pendapat terkait proses penangkapan, penggeledahan, penetapan tersangka yang dialami Meigi Alrianda tanpa adanya surat-surat resmi yang ditunjukan kepada Meigi Alrianda pada proses tersebut.

‎Sebagai kuasa hukum, Eka Nurhayati Ishak mengatakan bahwa, saksi ahli dan hukum pidana yang didatangkan adalah Alfonsus Hendri Soa, S.H., M.H sebagai alhi pidana dari Universitas Tanjungpura Pontianak.

‎”Tadi alhamdulillah sidang berjalan lancar, dan kita juga mendatangkan saksi ahli pidana dari Universitas Tanjungpura Pontianak untuk memberikan pandangan atau pendapat terhadap proses yang dijalani oleh klien kami,” kata Eka Nurhayati Ishak pada Rabu (04/02/2026) usai sidang digelar.

‎Eka kemudian menjelaskan, didalam proses persidangan, saksi ahli memberikan pandangan bahwa apa yang dilakukan oleh Termohon I yaitu Polres Melawi dan Termohon II Ditresnarkoba Polda Kalbar tidak mengikuti prosedur yang telah diatur.

‎”Bahwa setelah saksi akhi memberikan keterangan, Termohon I dan II masih ngotot bahwa klien kami tertangkap tangan, sedangkan pada kejadian saat itu jelas klien kami berada di Mess Asrama Polisi Kabupaten Melawi dan Narkoba tersebut ditemukan di Kabupaten Kubu Raya,” tutur Eka.

‎Bahkan, lanjut Eka, paket berisikan baju bekas yang dikirim klienya menggunakan JNT pada tanggal (12/10/2025) kemudian Bea Cukai/Polisi menemukanya di Kabupaten Kubu Raya pada (14/10/2025) dan pada saat itu pula langsung dilakukan proses penahanan kepada Meigi Alrianda.

‎”Pas ditemukanya paket itu di Kabupaten Kubu Raya, klien kami langsung disuruh mengakui bahwa narkoba yang ada didalam paket berisikan baju tersebut adalah milik Meigi dan langsung ditahan, tanpa adanya surat apa pun,” ungkapnya.

‎Kemudian Eka menambahkan, menurut keterangan saksi ahli, seluruh proses yang dialami oleh Meigi Alrianda harus ada surat penahanana, surat penangkapan, dan seluruh melengkapi seluruh mekanisme prosedur.

‎Dan menurutmya semua hadus sesuai dengan KUHP bahwa dalam melakukan suatu tindakan harus ada berita acara, surat perintah dan surat penggeledahan maka seharusnya itu harus ada surat dari pengadilan negeri setempat, namun disini ada yang membingungkan, karena terdapat tiga Pengadilan Sintang, Pengadilan Mempawah dan Pengadilan Pontianak.

‎”Kalau menurut saya sebagai kuasa hukum, jawaban termohon dalam sidang praperadilan ini cukup menunjukkan bahwa mereka salah, sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa secara proses mereka ini sudah tau kalau itu salah, cuma memaksakan agar yang salah terlihat benar dan membernarkan sesuatu yang salah,” tegasnya.

‎Disamping itu, Eka kemudian menturkan bahwa awal mula ditemukanya barang haram ini di Kabupaten Kubu Raya, kemudian dibuka tanpa diketahui pemohon (Meigi Alrianda), langsung barang ini dibawa ke Kabupaten Melawi dan dibuka kembali disaksikan oleh Kapolres dan PJU Polres Melawi lainya.

‎Dan pada saat itu, lanjut Eka, klienya dipaksa untuk mengakui bahwa barang yang ditemukan itu adalah miliknya, tentu ini menjadi pertanyaan besar.

‎”Ini sudah jelas bukan tertangkap tangan, tetapi mengapa harus dipaksakan bahwa klien kami tertangkap tangan, bahkan disaat itu Meigi dipaksa untuk mengakui bahwa itu baranya serta ia juga difoto sebagai bentuk dokumentasi kepemilikan barang haram itu, maka ini sudah jauh dari kata asas praduga tak bersalah, belum lagi soal penganiayaan yang dialami Meigi didalam sel tahanan pada saat itu,” pungkasnya.

Penulis: Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan