Saksi Termohon Ditolak Hakim, Praperadilan Oknum Polres Melawi Segera Diputus
Pontianak (Suara Kalbar) – Sidang lanjutan yang melibatkan oknum anggota Polres Melawi atas dugaan kepemilikan narkoba yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memasuki babak akhir.
Pada sidang praperadilan yang ke lima ini, pemohon Meigi Alrianda, termohon I Polres Melawi dan termohon II Ditresnarkoba Polda Kalbar dipimpin oleh Hakim tunggal, Rina Lestari BR Simbiring.
Kepada awak media, kuasa hukum Meigi Alrianda, Eka Nurhayati Ishak menyampaikan bahwa proses sidang praperadilan berjalan dengan lancar dan sangat transparan.
”Alhamdulilla ini sidang yang kelima kita lewati, selama berjalanya sidang ini, majelis hakim sangat transparan,” kata Eka Nurhayati Ishak pada Jum’at (06/02/2026).
Eka kemudian menyampaikan bahwa, pada sidang praperadilan ini pihak termohon tidak dapat menghadirkan saksi dan ditolak oleh majelis hakim.
”Kemarin, pihak termohon ada mengajukan saksi, namun ditolak oleh majelis hakim atas dasar saksi yang dihadirkan adalah dari instansi kepolisian sendiri, tentu ini nantinya akan merusak persidangan yang kita tau sidang haruslah nertral,” ucapnya.
Tak sampai disitu, Eka juga mempertanyakan, kenapa tidak mengadirkan saksi seperti Bea Cukai dan JNT dalam kasus ini.
”Yah kami sangat mempertanyakan hal ini, kenapa pihak termohon tidak menghadirkan saksi dari JNT dan Bea Cukai, padahal jelas pihak Bea Cukai yang menemukan barang tersebut, dan pihak JNT adalah tempat dimana Meigi mengirimkan paket yang diduga berisi narkoba itu,” ungkapnya.
Kemudian Eka menjelaskan, didalam proses sidang praperadilan ini pihaknya juga telah menghadirkan saksi ahli hukum pidana.
”Saksi ahli yang kami hadirkan didalam persidangan ini jelas mengatakan bahwa seluruh proses yang berjalan terhadap Meigi Alrianda tidak sesuai dengan prosedur KUHP yang ada, maka dari itu hal ini bisa dikatakan cacat hukum dan dapat mencederai hukum khususnya di Kalimantan Barat,” tuturnya.
Dikatakanya lagi, pihaknya berterimakasih dengan majelis hakim yang telah memimpin sidang ini, karena dengan sidang ini fakta-fakta yang sebenarnya bisa terungkap.
”Kami berterimakasih kepada majelis hakim yang telah membuka secara terang didalam proses sidang praperadilan ini, dan kewenangan untuk memutuskan dengan sebenar-benarnya adalah majelis hakim, oleh karena itu semoga kebenaran itu tidak pernah tertukar, menetapkan seseorang yang tidak bersalah menjadi bersalah itu adalah dosa besar,” pungkasnya.
Diketahui sidang akan dilanjutkan pada Senin, (09/02/2026) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di PN Pontianak.
Penulis: Iqbal Meizar






