SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional PWI Pusat Soroti Ketentuan Digital dalam Perjanjian Dagang RI–AS

PWI Pusat Soroti Ketentuan Digital dalam Perjanjian Dagang RI–AS

Logo PWI

Jakarta  (Suara Kalbar) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan pernyataan resmi terkait pembahasan ketentuan digital dalam perjanjian perdagangan antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat. Organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia itu menilai isu tersebut berpotensi berdampak luas terhadap ekosistem pers nasional, kedaulatan data, serta keberlangsungan industri media di Tanah Air.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Kamis (26/2/2026), PWI Pusat menegaskan bahwa persoalan ketentuan digital dalam perjanjian dagang tersebut melampaui kepentingan sektoral industri media semata.

Melampaui Isu Perdagangan

PWI menilai isu yang berkembang saat ini menyangkut kedaulatan informasi, kedaulatan data, dan kedaulatan ekonomi nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, sekitar 70–80 persen belanja iklan digital nasional disebut mengalir ke platform digital global.

Kondisi tersebut dinilai telah melemahkan daya tahan industri media nasional dan mengganggu keseimbangan ekosistem informasi. PWI mengingatkan, apabila regulasi nasional semakin dibatasi oleh komitmen internasional yang tidak memperhitungkan kondisi domestik, dampaknya dapat mempercepat pelemahan industri pers dan mempersempit ruang demokrasi.

Minta Pemerintah Hitung Dampak Komprehensif

PWI Pusat mendorong pemerintah untuk melakukan kalkulasi menyeluruh sebelum menyepakati ketentuan digital dalam perjanjian tersebut. Beberapa hal yang dinilai perlu diperhitungkan antara lain peta dampak ekonomi terhadap industri media dan sektor terkait, potensi kehilangan penerimaan negara, hingga dampak sosial berupa kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penurunan kualitas jurnalisme.

Selain itu, implikasi terhadap kedaulatan data nasional juga dinilai perlu dikaji secara mendalam. PWI menyatakan siap berkontribusi menyediakan data dan analisis sebagai bahan pertimbangan kebijakan agar keputusan yang diambil berbasis pada kepentingan nasional jangka panjang.

Belajar dari Pengalaman Global

PWI menilai fenomena relasi antara negara dan platform digital global merupakan persoalan global yang kompleks dan sarat kepentingan geo-ekonomi. Pengalaman sejumlah negara, termasuk Australia, disebut menunjukkan bahwa pengaturan hubungan dengan platform digital memerlukan strategi dan posisi tawar yang kuat.

Karena itu, Indonesia dinilai perlu mempelajari praktik internasional, membangun jejaring solidaritas dengan komunitas pers global, serta memperkuat posisi tawar nasional dalam menghadapi dominasi platform digital lintas negara.

Media Nasional sebagai Aset Strategis

Dalam pernyataannya, PWI menegaskan bahwa media nasional harus diperlakukan sebagai aset strategis bangsa yang memiliki fungsi demokratis dan konstitusional. Negara disebut memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan pers sebagai pilar demokrasi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pers.

PWI Pusat menyatakan tidak menolak kerja sama internasional dan mendukung diplomasi ekonomi yang memperkuat posisi Indonesia di tingkat global. Namun demikian, kerja sama tersebut tidak boleh mengorbankan kedaulatan informasi dan keberlangsungan pers nasional.

“Setiap ketentuan yang menyangkut ekonomi digital dan tata kelola data harus tetap memberikan ruang bagi negara untuk melindungi kepentingan nasional, termasuk ekosistem pers Indonesia,” demikian penegasan PWI Pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional organisasi dalam menjaga keberlanjutan jurnalisme dan kualitas demokrasi Indonesia.

Pernyataan ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Sekretaris Jenderal Zulmansyah Sekedang di Jakarta, 26 Februari 2026.

Sumber: Siaran Pers

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan