Puluhan Perkara Inkracht, Kejari Pontianak Hancurkan Narkotika dan Sajam
Pontianak (Suara Kalbar)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis pagi, 12 Februari 2026, di halaman Kantor Kejari Pontianak.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, dan dihadiri perwakilan sejumlah instansi, antara lain Pengadilan Negeri Pontianak, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Polresta Pontianak, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar, BPOM Pontianak, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara. Rinciannya, 23 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), 14 perkara tindak pidana umum lainnya—termasuk kasus uang palsu dan kepemilikan senjata tajam—serta 39 perkara tindak pidana narkotika.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika dimusnahkan dengan cara dicampur cairan kimia hingga tidak dapat digunakan kembali. Senjata tajam dipotong menggunakan mesin pemotong besi, sedangkan sebagian barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
Agus Eko Purnomo mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht merupakan agenda rutin kejaksaan sebagai bagian dari penegakan hukum.
“Tujuannya agar barang bukti tidak disalahgunakan dan tidak menumpuk di gudang penyimpanan,” ujar Agus.
Ia juga mengapresiasi kehadiran para perwakilan instansi dalam kegiatan tersebut. Menurut dia, sinergi antar-lembaga menjadi kunci dalam menjaga integritas proses hukum.
“Terima kasih kepada Pengadilan, Kepolisian, BPOM, Kementerian, dan BNN yang hadir. Ini bentuk sinergitas yang harus terus kita jaga, terutama dalam penegakan hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertepatan dengan peringatan hari lahir Badan Pemulihan Aset di lingkungan Kejaksaan.
“Setelah pemusnahan barang bukti, kami lanjutkan dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng sebagai bentuk syukur,” ujarnya.
Samuel menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan pada awal tahun 2026 ini berasal dari perkara Oharda, tindak pidana umum lainnya, serta perkara narkotika. Untuk narkotika, barang bukti merupakan penyisihan dari tahap II, baik jenis sabu maupun pil ekstasi.
“Total ada 76 perkara. Termasuk di dalamnya senjata tajam dan uang palsu. Untuk narkotika, itu merupakan barang bukti penyisihan yang diterima saat tahap II,” katanya.






