SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Polemik BBM Nelayan Memanas, Kasat Reskrim Polres Sambas Dinonaktifkan

Polemik BBM Nelayan Memanas, Kasat Reskrim Polres Sambas Dinonaktifkan

Sebagai Ilustrasi: Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi. SUARAKALBAR.CO.ID/Gemini

Sambas (Suara Kalbar) – Isu dugaan penyalahgunaan distribusi BBM di SPBUN Kuala Selakau yang menyeret nama Kasat Reskrim Polres Sambas terus menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut disebut-sebut berdampak pada para nelayan yang bergantung pada ketersediaan bahan bakar untuk melaut, Rabu (18/2/2026).

Menanggapi polemik tersebut, Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, memberikan penjelasan resmi terkait langkah yang diambil institusinya. Ia menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini sedang ditangani secara internal oleh pihak kepolisian.

Ia menjelaskan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat.

Ia mengatakan pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan persoalan distribusi BBM nelayan di wilayah Selakau, Kabupaten Sambas.

Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme internal kepolisian untuk memastikan setiap penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Langkah tersebut juga dilakukan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas institusi.

Selama proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung, pejabat yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Kebijakan ini diambil untuk mempermudah jalannya pemeriksaan tanpa adanya potensi konflik kepentingan.

“Kasat Reskrim Polres Sambas saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Kalbar, dan yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari jabatan,” ujarnya.

Ia menambahkan Propam Polda Kalbar masih terus mendalami berbagai informasi dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait dugaan permasalahan distribusi BBM untuk nelayan tersebut menjadi fokus utama dalam proses pemeriksaan.

Penulis: Serawati

Komentar
Bagikan:

Iklan