KPK Jelaskan Alasan Belum Tahan Yaqut Usai Diperiksa 4 Jam
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas seusai diperiksa selama 4 jam sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan 2024, Jumat (30/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Yaqut hari ini hanya fokus pada perhitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji, sehingga belum ada urgensi untuk menahannya.
“Memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keruangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor) yaitu kerugian keruangan negara,” ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Budi mengatakan Yaqut berpeluang ditahan bersama tersangka lain kasus ini, yakni eks stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, setelah BPK selesai menghitung kerugian negara final.
Menurut Budi, perhitungan kerugian negara untuk melengkapi berkas penyidikan sehingga bisa menuju tahapan selanjutnya, seperti penahanan, penuntutan hingga persidangan.
“Hasil akhir kalkulasi penghitungan kerugian negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan, tentu progres berikutnya, adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan,” tandas Budi.
Menurut dia, langkah BPK sudah progresif untuk menuntaskan perhitungan kerugian negara dengan memeriksa sejumlah saksi. Selain Yaqut, dalam pekan ini, auditor BPK juga sudah memeriksa Gus Alex, para pimpinan biro travel haji dan umrah termasuk Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur, pihak asosiasi travel haji serta mantan pejabat di Kementerian Agama.
“Nanti keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi dalam sepekan ini, nanti akan difinalisasi oleh kawan-kawan di BPK sehingga kita sama-sama tunggu dan semoga hasil akhir dari kalkulasi penghitungan kerugian keruangan negara bisa segera selesai,” pungkas Budi.
Diketahui, Yaqut diperiksa auditor BPK selama 4 jam di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). Yaqut diperiksa sejak pukul 13.15 WIB dan keluar dari dari ruang pemeriksaan pada ukul 17.38 WIB.
Setelah diperiksa KPK, Yaqut irit bicara dan mengaku sudah memberikan keterangan seutuhnya ke pihak KPK dan auditor BPK soal pengetahuan terkait pembagian kuota haji tambahan 2024.
“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa,” ungkap Yaqut.
Lebih lanjut, Yaqut mempersilahkan awak media untuk mengonfirmasi ke pihak KPK saal detail pemeriksaan terhadap dirinya hari ini. “Kalau soal materi, tolong tanyakan ke penyidik ya, saya tidak bisa menyampaikan,” pungkas Yaqut.
Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka sejak Kamis, 8 Januari 2026. Keduanya dijerat dengan pasal kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50%:50% antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan yang diterbitkan Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50%:50% antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 Tahun 2024.
KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian negara dari kasus ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






