SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Kejati Sulteng Tahan Eks Pj Bupati Morowali Terkait Dugaan Korupsi Mess Pemda

Kejati Sulteng Tahan Eks Pj Bupati Morowali Terkait Dugaan Korupsi Mess Pemda

PJ Bupati Morowali sekaligus eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Rachmansyah Ismail ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali senilai Rp 9 miliar. (Beritasatu.com/Rahmad Nur)

Jakarta (Suara Kalbar)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali sekaligus eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Rachmansyah Ismail atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.

Penahanan dilakukan tim penyidik asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Rachmansyah Ismail ditahan di Rutan Kelas II-A Maesa Palu selama 20 hari ke depan.

“Kami melakukan penahanan setelah pemeriksaan secara patut. Proses hukum berjalan sesuai aturan dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Aspidsus Kejati Sulteng Salahuddin kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan anggaran rehabilitasi mess pemda Morowali senilai Rp 9 miliar. Dana yang semestinya digunakan untuk perbaikan mess di Jalan Ramba, Palu, diduga dialihkan untuk membeli tanah dan bangunan di Jalan Garuda yang bukan peruntukannya.

Penyidik menemukan indikasi mark up harga hingga miliaran rupiah, serta kejanggalan administrasi karena surat perjanjian jual beli (SPJB) dan pembayaran dilakukan kepada pihak yang bukan pemilik sah tanah.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sulteng telah memeriksa 22 saksi, termasuk mantan Sekretaris Provinsi Sulteng Amjad Lawasa, dan Sekretaris Daerah Morowali Yusman Mahbub.

Penyidikan sempat tertunda karena sejumlah pihak mengikuti kontestasi Pilkada.

Sebelumnya, pada September 2025, penyidik menyita uang tunai Rp 4,275 miliar dari tersangka RI. Selain itu, dana sebesar Rp 5 miliar telah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Morowali, tetapi diblokir sebagai bagian dari titipan sitaan Kejati Sulteng.

“Berdasarkan pagu anggaran proyek Rp 9 miliar, pemulihan kerugian negara saat ini telah terpenuhi. Namun, status dana tetap menunggu putusan pengadilan,” jelasnya.

Kejati Sulteng menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palu dengan penanganan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

RI disebut kooperatif selama proses penyidikan dan didampingi penasihat hukum sejak awal pemeriksaan, sesuai ketentuan KUHAP.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan