SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis Harga TBS Sawit Kalbar Periode I Februari 2026 Ditetapkan, Tertinggi Rp 3.433,99/Kg

Harga TBS Sawit Kalbar Periode I Februari 2026 Ditetapkan, Tertinggi Rp 3.433,99/Kg

Ilustrasi – TBS

Pontianak (Suara Kalbar)  – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menetapkan harga TBS Periode I Bulan Februari 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat yang digelar pada Jumat, 6 Februari 2026, dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Kalbar, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.

Dalam rapat tersebut, disepakati harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp14.598,07 per kilogram dan harga kernel Rp12.096,18 per kilogram, keduanya tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, faktor indeks “K” ditetapkan sebesar 91,61 persen.

Berdasarkan hasil perhitungan menggunakan formula Harga TBS (HTBS) = K (H CPO x R CPO(tab) + H IS x R IS(tab)), diperoleh patokan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Kalimantan Barat untuk berbagai kelompok umur tanaman.

Untuk tanaman umur 3 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp2.577,67 per kilogram. Selanjutnya, umur 4 tahun Rp2.771,12 per kilogram, umur 5 tahun Rp2.975,43 per kilogram, umur 6 tahun Rp3.101,22 per kilogram, dan umur 7 tahun Rp3.211,87 per kilogram.

Harga TBS terus meningkat pada umur 8 tahun menjadi Rp3.301,09 per kilogram dan umur 9 tahun sebesar Rp3.363,22 per kilogram. Sementara itu, harga tertinggi dicapai pada kelompok umur 10 hingga 20 tahun, yakni sebesar Rp3.433,99 per kilogram.

Adapun untuk tanaman tua, harga TBS mulai mengalami penurunan, yakni umur 21 tahun sebesar Rp3.392,53 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.361,77 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.319,20 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.225,82 per kilogram, dan umur 25 tahun Rp3.139,12 per kilogram.

Patokan harga TBS tersebut berlaku untuk Periode I Februari 2026, yakni untuk pembayaran TBS tanggal 1 hingga 7 Februari 2026.

Dalam hasil kesepakatan rapat, Tim Penetapan Harga juga memutuskan tidak mengikutsertakan sejumlah perusahaan dalam perhitungan harga TBS untuk komponen CPO dan inti sawit (IS) karena harga yang disampaikan berada 2,5 persen di atas atau di bawah harga rata-rata Kalbar. Selain itu, terdapat perusahaan yang tidak menyampaikan data kontrak CPO dan kernel pada periode ini.

Tim juga menegaskan kepada pemerintah kabupaten/kota agar menertibkan praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik serta transaksi TBS melalui badan usaha atau CV yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, ditegaskan kembali bahwa seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalimantan Barat wajib membeli TBS pekebun melalui kelembagaan pekebun atau kelompok pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan. PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait, sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.

Penetapan harga TBS ini diharapkan dapat memberikan kepastian harga dan melindungi kepentingan pekebun kelapa sawit di Kalimantan Barat.

Sumber: https://sidikhtbs.id/

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan