Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, PGRI Sambas Minta Kepastian Regulasi
Sambas (Suara Kalbar) – Persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sambas menjadi sorotan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) setempat. Organisasi profesi guru itu menilai hingga kini masih terdapat ketidakjelasan terkait pemenuhan hak sebagian PPPK Paruh Waktu, terutama menyangkut pencairan gaji, Rabu (18/2/2026).
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Sambas, Aswindirno, menyatakan bahwa sikap yang diambil organisasinya merupakan wujud perhatian serius terhadap kesinambungan proses belajar mengajar serta bentuk penghormatan terhadap posisi guru sebagai elemen kunci dalam dunia pendidikan di sekolah.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Guru sudah bekerja, sudah mengajar, maka haknya wajib dipenuhi. Jangan sampai mereka dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, skema PPPK Paruh Waktu sejatinya dihadirkan pemerintah sebagai solusi transisi untuk mengakhiri ketidakpastian status tenaga honorer. Namun, kebijakan itu dinilai berpotensi kehilangan substansi apabila hak mendasar berupa gaji justru belum memiliki kepastian.
“Kalau gaji masih tertunda atau terus diperdebatkan, maka tujuan awal menghadirkan skema PPPK Paruh Waktu bisa kehilangan maknanya. Guru butuh kepastian, bukan sekadar janji,” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu merupakan langkah yang sah dan berkeadilan, selama tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, dana BOSP memang diperuntukkan untuk mendukung operasional satuan pendidikan, termasuk memastikan kebutuhan tenaga pendidik terpenuhi agar proses pembelajaran berjalan optimal.
“Dana BOSP dirancang untuk menjamin operasional sekolah tetap berjalan. Selama sesuai aturan, tidak ada alasan untuk ragu dalam memperjuangkan hak guru,” katanya.
Ia menilai, kebimbangan yang terjadi di beberapa satuan pendidikan lebih dipicu oleh rasa khawatir terhadap aspek administrasi dan potensi konsekuensi hukum, bukan karena tidak adanya landasan regulasi. Oleh sebab itu, PGRI meminta adanya sikap tegas dan keberpihakan yang nyata guna menjamin serta melindungi hak para guru.
Selain itu, PGRI Sambas menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai leading sector dalam Tim BOS memiliki peran strategis untuk segera menghadirkan kepastian. Kepastian tersebut dinilai dapat diwujudkan melalui penerbitan aturan teknis, surat edaran, maupun pedoman resmi agar tidak menimbulkan multitafsir di tingkat sekolah.
“Kami berharap ada regulasi teknis yang jelas agar kepala sekolah tidak bekerja dalam bayang-bayang risiko hukum. Kepastian aturan akan memberi rasa aman dalam mengambil kebijakan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu,” pungkasnya.
Penulis: Serawati






