Dua Personel Polri di Sambas Resmi Dipecat Usai Terbukti Penyalahgunaan Narkoba
Sambas (Suara Kalbar) – Kepolisian Resor (Polres) Sambas menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat penyalahgunaan narkoba. Upacara tersebut dilaksanakan pada Senin (9/2/2026).
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menyampaikan bahwa PTDH dijatuhkan kepada dua personel Polres Sambas yang telah menerima keputusan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat. Kedua personel tersebut yakni Briptu Edo Akbar Setiawan dan Bripda Uray Adep, yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara di Polsek Galing dan Polsek Sajingan Besar, Polres Sambas.
“Pada hari ini kami melaksanakan upacara PTDH terhadap dua personel Polres Sambas yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Wahyu.
Ia menegaskan, pelaksanaan PTDH ini merupakan wujud komitmen Polri, khususnya Polres Sambas, dalam memberikan sanksi tegas kepada setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa pandang bulu. Langkah tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kepada masyarakat.
Menurutnya, pemberhentian kedua personel tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 13 huruf e Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ia menjelaskan, proses PTDH telah melalui tahapan panjang dan sah, mulai dari pemeriksaan internal, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, hingga proses lanjutan di tingkat Polda Kalimantan Barat.
Ia mengaku sangat menyesalkan masih adanya anggota Polri yang harus diberhentikan tidak dengan hormat. Ia juga berharap kejadian tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menaati aturan disiplin, kode etik, serta ketentuan hukum yang berlaku, termasuk hukum pidana.
“Saya berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali. Namun apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur PTDH, maka organisasi tetap akan menegakkan hukum secara tegas sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meyakini bahwa pada dasarnya seluruh anggota Polres Sambas telah memahami dan berupaya mematuhi aturan serta menjaga kehormatan dan marwah institusi Polri di tengah masyarakat. Ia mengingatkan agar setiap personel menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi dan pengingat dalam menjalankan tugas.
“Pelanggaran disiplin dan kode etik dapat terjadi pada siapa saja apabila tidak disertai rasa tanggung jawab dan komitmen untuk patuh terhadap aturan. Oleh karena itu, penegakan hukum ini perlu diketahui masyarakat sebagai bukti bahwa Polri konsisten dalam memberikan sanksi terhadap anggotanya,” pungkasnya.
Penulis: Serawati






