Buat Surat Terbuka untuk Presiden dan Kompolnas, Meigi Alrianda Polisi Melawi Berharap Keadilan
Pontianak (Suara Kalbar) – Bripka Meigi Alrianda seorang anggota Polres Melawi membuat surat pengaduan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Ketua Komisi III DPR RI, dan Ketua Kompolnas.
Di dalam surat tersebut, Meigi memohon keadilan atas penanganan perkara dugaan narkotika yang menjerat dirinya dan mengaku menjadi korban kriminalisasi serta tindakan tidak manusiawi oleh oknum aparat penegak hukum.
Surat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto itu juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI, serta Ketua Komisi Kepolisian Nasional.
Meigi mengungkapkan bahwa dirinya ditangkap dalam kasus narkotika dengan tuduhan membawa barang terlarang berupa sabu seberat 499,16 gram.
Namun, Meigi menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak benar. Dia mengklaim barang bukti sabu tersebut ditemukan oleh Bea Cukai di gudang JNT di Kabupaten Kubu Raya, bukan dalam penguasaannya. Meski demikian, Meigi justru ditangkap di Kabupaten Melawi, yang jaraknya ratusan kilometer dari lokasi penemuan barang.

Dalam suratnya, Meigi menyatakan tidak pernah membawa, memiliki, ataupun menguasai narkotika tersebut. Dia mengaku dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya melalui intimidasi dan penyiksaan.
“Saya mengalami pemukulan di ruang Sat Narkoba Polres Melawi dan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat,” kata Meigi, dalam suratnya, pada Sabtu (07/02/2026).
Meigi juga menuding adanya tindakan sewenang-wenang berupa penahanan di sel tahanan umum serta pemberian makanan berupa nasi bungkus yang disebutnya sudah basi. Ia juga mengaku penggeledahan dilakukan tanpa surat perintah resmi dan tes urine dilakukan tanpa prosedur yang sah.
Meigi turut membeberkan dugaan adanya permintaan uang oleh oknum penyidik. Dia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp20 juta untuk membantu mengalihkan tempat sidang, serta ditawari penyelesaian perkara dengan permintaan uang sebesar Rp 200 juta hingga Rp300 juta.
Karena tidak memiliki uang sebesar itu, lanjut Meigi, ia mengaku hanya menyerahkan uang 15 juta rupiah kepada penyidik berinisial AI dan istrinya berinisial D, termasuk penyerahan uang sebesar Rp5 juta di rumah penyidik tersebut.
”Saya telah ditahan sejak (14/10/2025) dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rumah Tahanan Pontianak. Atas tindakan tidak manusia itu, saya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri tertanggal (05/01/2026) yang diserahkan pada (22/01/2026) beserta baju dinas dan atribut kepolisian, yang diterima oleh pihak Polda Kalimantan Barat,” terang Meigi dalam suratnya.
Namun demikian, Meigi mengaku kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Paminal Polda Kalbar pada Senin, 2 Februari 2026, meskipun dirinya telah mengundurkan diri dari institusi kepolisian.
“Saya berharap kepada Presiden Republik Indonesia agar memberikan keadilan, proses hukum yang transparan, serta perlindungan dari intimidasi maupun tekanan dari aparat penegak hukum di wilayah Kalimantan Barat. Saya memohon pemulihan hak dan martabat saya sebagai manusiaa atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan,” pungkasnya.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






