Usai Diperiksa 8 Jam, Gus Alex Serahkan Penjelasan ke KPK
Jakarta (Suara Kalbar)- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama periode Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan kesiapannya mengikuti prosedur hukum usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia terjerat kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun anggaran 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Alex setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).
“Ya, saya jalani semuanya,” ujar Gus Alex singkat saat ditemui awak media selepas pemeriksaan.
Meski demikian, Gus Alex memilih untuk tidak berkomentar banyak mengenai detail perannya dalam kasus yang merugikan negara tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya penjelasan teknis perkara kepada pihak berwenang. “Tanya ke penyidik KPK saja,” tambahnya.
KPK secara resmi telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka sejak Kamis (8/1/2026). Keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyelewengan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama.
Selain kedua tersangka, KPK juga telah mencekal Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri. Hingga saat ini, status Fuad masih sebagai saksi karena penyidik tengah memperkuat alat bukti.
Inti dari penyidikan ini terletak pada kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya jatah kuota dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pembagian tersebut dialihkan menjadi seimbang 50:50 persen melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK mencium adanya dugaan persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Akibat pengalihan ini, sekitar 8.400 jemaah yang seharusnya masuk kategori reguler dipindahkan ke kuota khusus. KPK juga tengah mendalami adanya aliran dana di balik terbitnya SK tersebut, yang diduga menguntungkan sejumlah agen travel haji dan umrah secara ilegal.
Penyidikan kasus ini terus berkembang secara positif dengan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan ratusan saksi di berbagai daerah seperti Jakarta, Jawa Timur, hingga Jawa Barat.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





