SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Tindaklanjuti Aduan Warga, Dishub Pontianak Razia Gabungan Tertibkan Parkir di Trotoar

Tindaklanjuti Aduan Warga, Dishub Pontianak Razia Gabungan Tertibkan Parkir di Trotoar

Tim Gabungan saat menggelar penertiban parkir di trotoar dan badan jalan yang ada di kota Pontianak, Rabu (28/01/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa.

Pontianak (Suara Kalbar) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri menggelar razia gabungan penertiban parkir kendaraan di trotoar dan badan jalan, Selasa (27/1/2026). Penertiban dilakukan sejak pagi hingga menjelang siang di tiga ruas jalan utama, yakni Jalan Teuku Umar, Jalan Pattimura, dan Jalan Ahmad Yani.

Razia gabungan ini digelar sebagai respon atas aduan masyarakat yang sempat viral di media sosial terkait maraknya kendaraan parkir sembarangan, khususnya di area trotoar dan jalur sepeda. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan serta keselamatan pejalan kaki dan pesepeda yang seharusnya menggunakan fasilitas tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, pada kesempatan ini, pengawasan diperkuat dengan melibatkan lintas instansi agar penegakan aturan berjalan lebih efektif.

“Ini kegiatan rutin. Karena ada aduan warga yang viral, kami perkuat dengan tim gabungan agar masyarakat melihat bahwa pelanggaran parkir tetap kami tindak,” kata Trisna usai melakukan monitoring di lapangan.

Ia menegaskan bahwa Dishub Kota Pontianak memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap kendaraan pribadi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewenangan penindakan kendaraan pribadi berada pada kepolisian, sementara penegakan peraturan daerah menjadi ranah Satpol PP.

“Oleh karena itu, razia ini melibatkan Satpol PP serta unsur TNI dan Polri. Penindakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk penyitaan dokumen kendaraan dan proses tindak pidana ringan,” ujarnya.

Trisna mengungkapkan bahwa sebelum razia gabungan digelar, Dishub telah melakukan penertiban secara bertahap. Langkah tersebut dimulai dari pemberian peringatan kepada pengendara, hingga tindakan pengempesan ban kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan. Namun, pelanggaran masih kerap berulang sehingga diperlukan langkah penegakan hukum yang lebih tegas.

Menurutnya, keterbatasan jumlah personel menjadi salah satu tantangan utama dalam pengawasan parkir di Kota Pontianak. Saat ini, Dishub hanya memiliki dua regu patroli per waktu untuk mengawasi seluruh wilayah kota dari pagi hingga malam hari.

“Pengawasan kami lakukan secara bergilir. Ketika ada pelanggaran yang viral, bukan berarti tidak ditindak, tetapi bisa saja petugas sedang berada di lokasi lain,” jelas Trisna.

Dalam razia gabungan tersebut, sejumlah kendaraan yang parkir di trotoar dan jalur sepeda langsung ditindak. Dokumen kendaraan disita oleh Satpol PP untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Pontianak berharap, penertiban ini tidak hanya menjadi tindakan sesaat, tetapi juga memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menjadikan trotoar dan jalur sepeda sebagai tempat parkir.

“Trotoar dan jalur sepeda disediakan untuk pejalan kaki dan pesepeda. Fasilitas ini harus kita jaga bersama agar kota tetap tertib, aman, dan nyaman,” tutup Trisna.

Penulis: Fajar bahari

Komentar
Bagikan:

Iklan