Tiga Pria Diduga Curi Lonceng Sekolah Berbahan Tembaga di Pontianak, Uangnya Dipakai Judi Online dan Narkoba
Pontianak (Suara Kalbar) – Polisi mengungkap pencurian lonceng di sebuah Sekolah Dasar (SD) yang berada di Jalan Patimura, Kecamatan Pontianak Kota. Tiga pria ditetapkan sebagai pelaku dan telah diamankan oleh Unit Reserse Polsek Pontianak Kota.
Ketiganya masing-masing berinisial AI (21), AN (31), dan SI (32). Mereka diduga mencuri lonceng sekolah berbahan tembaga dengan berat sekitar 20 kilogram pada Jumat (26/12/2025).
Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni Gumilar mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan satu pelaku. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menemukan keterlibatan dua orang lainnya.
”Awalnya yang kami amankan adalah SI, dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata SI tidak bekerja sendiri, dan melakukan tindak pidana pencurian tersebut dengan dua teman lainya,” kata Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar saat dikonfirmasi pada Kamis (22/01/2026).
Ia kemudian mengatakan bahwa, atas kejadian tersebut sekolah mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) karena lonceng tersebut terbuat dari tembaga.
”Pelaki mengaku menjual hasil curian lonceng tembaga tersebut kesebuah tempat pengepul dengan harga Rp.1,6 juta rupiah,” tambahnya.
Disamping itu, Kapolsek Pontianak kota juga mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap ketiga tersangka bahwa uang hasil menual lonceng tersebut digunakan untuk Judi Online (Judol) dan membeli Narkoba.
”Dari pengakuan tersangka, bahwa uang hasil menjual lonceng tersebut digunakan untuk Judol dan membeli narkoba,” ujarnya.
Dikatakanya lagi, saat ini pelaku masih berada di Polsek Pontianak Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Pelaku masih di Polsek Kota, dan masih akan kita lakukan proses lebih lanjut, sementara itu ketiga pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






