SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Sekda Mempawah Serahkan SK Perpanjangan Kontrak 14 Guru PPPK

Sekda Mempawah Serahkan SK Perpanjangan Kontrak 14 Guru PPPK

Sekda Ismail foto bersama 14 guru usai penyerahan SK Bupati Mempawah tentang Perpanjangan Kontrak PPPK angkatan pertama di Kantor Bupati Mempawah, Jumat (2/1/2026). [SUARAKALBAR.CO.ID/Prokopim Mpw]

Mempawah (Suara Kalbar) – Sekretaris Daerah Mempawah Ismail menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mempawah tentang Perpanjangan Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan pertama, Jumat (2/1/2026).

Penyerahan SK tersebut berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah Mempawah.

SK perpanjangan kontrak diberikan kepada 14 guru Sekolah Dasar yang telah menyelesaikan masa kontrak selama lima tahun dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diperpanjang.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Mempawah, Sekda Ismail menyampaikan ucapan selamat kepada para guru yang menerima SK perpanjangan kontrak.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat layanan pendidikan dasar sekaligus memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik.

“Keberlanjutan pengabdian para guru sangat penting dalam menjaga mutu pendidikan dasar. Pemerintah daerah berupaya memberikan kepastian dan dukungan agar para guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mendidik generasi penerus,” ujar Ismail.

Ia juga mengingatkan agar seluruh guru PPPK senantiasa menjaga profesionalisme, meningkatkan kompetensi, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadikan amanah ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan menjadi teladan bagi peserta didik,” tambahnya.

Penyerahan SK ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja para guru Sekolah Dasar serta berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Mempawah.

Turut mendampini Sekda, Asisten Administrasi dan Umum Nurmala dan Kepala BKPSDM Mempawah Irnawati.

Penulis: Prokopim Mpw

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan