SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Refleksi Pendidikan 2025: Saatnya Negara Serius Menentukan Guru Kelas Rendah

Refleksi Pendidikan 2025: Saatnya Negara Serius Menentukan Guru Kelas Rendah

Dr. Romi Siswanto, M.Si, Direktur UT Pontianak.[HO-Pribadi]

Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 tingkat SMA/SMK yang menunjukkan rendahnya capaian matematika, berdasarkan rilis Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah rata-rata nasional haya 36,1, angka ini seharusnya tidak hanya dibaca sebagai kegagalan jenjang menengah, apalagi dibebankan sepenuhnya kepada guru SMA atau SMK. Masalah sesungguhnya jauh lebih hulu. Ia berakar pada rapuhnya pondasi pembelajaran dasar, khususnya pada fase awal pendidikan di sekolah dasar.

Oleh: Romi Siswanto

Matematika bukan sekadar mata pelajaran, melainkan alat berpikir. Ketika siswa SMA gagal memahami konsep dasar numerasi, logika, dan pemecahan masalah, itu menandakan bahwa proses internalisasi konsep tersebut tidak tertanam kuat sejak kelas rendah SD. Dan di sinilah satu isu krusial yang selama ini luput dari perhatian kebijakan nasional: penentuan guru kelas rendah.

Kelas Rendah: Fase Emas yang Sering Dianggap gak penting

Kelas 1–3 SD adalah fase paling menentukan dalam kehidupan akademik anak. Pada tahap inilah siswa membangun fondasi membaca, menulis, dan berhitung (calistung), sekaligus membentuk sikap terhadap belajar, rasa percaya diri, dan cara berpikir logis. Kesalahan pendekatan pada fase ini akan berdampak panjang dan kumulatif, bahkan hingga pendidikan menengah dan tinggi.

Namun ironisnya, dalam praktik di lapangan, penentuan guru kelas rendah sering kali tidak berbasis kompetensi khusus, melainkan pertimbangan administratif, rotasi internal, atau bahkan “siapa yang tersedia”. Tidak jarang guru pemula, guru yang mendekati pensiun, atau guru yang dianggap “cukup sabar” ditempatkan di kelas rendah tanpa persiapan pedagogis yang memadai.

Padahal, mengajar kelas rendah justru menuntut kompetensi tertinggi, bukan terendah.

Mengapa Guru Kelas Rendah Harus Dipilih Secara Ketat

Guru kelas rendah tidak hanya mengajarkan materi, tetapi membentuk cara berpikir anak. Dalam pembelajaran matematika, misalnya, kesalahan kecil dalam menjelaskan konsep bilangan, operasi dasar, atau logika sederhana dapat membentuk miskonsepsi yang bertahan bertahun-tahun. Inilah yang kemudian “meledak” di jenjang SMA dalam bentuk nilai rendah, ketakutan pada matematika, dan ketidakmampuan bernalar.

Sayangnya, hingga kini belum ada kebijakan nasional yang secara eksplisit mengatur standar penugasan guru kelas rendah. Negara telah menetapkan standar kurikulum, asesmen, dan bahkan profil lulusan, tetapi belum menyentuh aspek paling mendasar: siapa yang mengajar di kelas paling awal.

Saatnya Menjadi Kebijakan Nasional

Refleksi pendidikan 2025 seharusnya mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengambil langkah strategis dan berani, dengan menjadikan penentuan guru kelas rendah sebagai kebijakan nasional, bukan sekadar urusan teknis sekolah.

Beberapa langkah kebijakan yang patut dipertimbangkan antara lain:
1. Standar kompetensi khusus guru kelas rendah, terutama dalam literasi dan numerasi dasar.
2. Seleksi internal berbasis asesmen pedagogik, bukan sekadar masa kerja atau ketersediaan.
3. Pelatihan wajib dan berkelanjutan bagi guru kelas 1–3 SD dengan fokus pada psikologi perkembangan anak dan pembelajaran konseptual matematika.
4. Insentif dan pengakuan profesional bagi guru kelas rendah sebagai posisi strategis, bukan “tugas awal” yang sementara.
5. Monitoring dan evaluasi khusus terhadap kualitas pembelajaran di kelas rendah sebagai indikator mutu pendidikan jangka panjang.

Menata Hulu untuk Memperbaiki Hilir

Jika negara ingin memperbaiki kualitas lulusan SMA/SMK, meningkatkan daya saing generasi muda, dan menghentikan siklus kegagalan numerasi, maka pembenahan harus dimulai dari kelas paling awal. Tidak ada reformasi pendidikan yang berhasil tanpa memperkuat pondasi.

Sudah saatnya kita berhenti melihat guru kelas rendah sebagai posisi yang biasa saja. Di tangan merekalah masa depan kemampuan berpikir anak Indonesia dibentuk. Refleksi pendidikan 2025 harus menjadi momentum: menata guru kelas rendah berarti menata masa depan pendidikan nasional.

*Penulis adalah Dosen FKIP – Universitas Terbuka

Komentar
Bagikan:

Iklan