Polres Sambas Tahan Perempuan Tersangka Pencabulan Anak
Sambas (Suara Kalbar) – Satreskrim Polres Sambas menetapkan seorang perempuan berinisial SK (38) asal Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, (24/1/2026), setelah penyidik menyimpulkan alat bukti telah terpenuhi melalui proses gelar perkara yang digelar Satreskrim Polres Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, menegaskan bahwa Polres Sambas berkomitmen menangani setiap perkara yang menyangkut anak, perempuan, dan kelompok rentan secara serius dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang cukup, SK telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Sambas guna mencegah yang bersangkutan mengulangi perbuatannya,” ujar AKP Sadoko.
Ia menambahkan, pihak kepolisian memastikan seluruh proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
“Penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Polres Sambas akan menangani perkara tersebut secara tegas dan profesional sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi anak sebagai kelompok yang rentan,” tegas AKP Sadoko.
Penulis: Serawati





