SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Pinjam Motor untuk Melayat, Pria di Pontianak Berujung Ditangkap Polisi

Pinjam Motor untuk Melayat, Pria di Pontianak Berujung Ditangkap Polisi

Pelaku tindak pidana penggelapan berinisial AB yang berhasil diamankan anggota Jatanras Polresta Pontianak. Kamis (29/01/2026) SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang pria berinisial AB (43) berhasil diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak setelah adanya laporan terkait kasus penipuan dan penggelapan sebuah kendaraan sepeda motor.

‎Berdasarkan laporan korban yang dibuat pada Minggu (25/02/2026), Unit Jatanras langsung melakukan pengerajaran terhadap pelaku yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polresta Pontianak, Ipda Amin Suryadinata.

‎Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan atas perbuatan pelaku dan kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil diamankan.

‎”Berdasarkan laporan korban, pada Minggu siang pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak melayat temannya yang meninggal dunia di wilayah Desa Ambawang, Kabupaten Kubu Raya,” kata AKP Ryan pada Kamis (29/01/2026).

‎Kemudian Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, tak hanya sepeda motor, pelaku juga membawa satu unit handphone milik saksi EF yang merupakan bos sekaligus rekan kerja tersangka di bidang jasa pembuatan taman.

‎”Barang-barang yang digelapkan tersebut berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2005 warna merah, satu unit handphone ITEL S25 Ultra, serta uang tunai sebesar Rp3.200.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian total sekitar Rp11.200.000,- (Sebelas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah,” tambahnya.

‎Lebih lanjut AKP Ryan, menjelaskan Tim Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan untuk menelusuri keberadaan pelaku.

‎”Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di sekitar Jalan Sejarah, Gang Gunung Malabar, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” ujarnya.

‎Dikatakanya lagi bahwa, uang hasil tinda pidana yang dilakukan oleh AB tersebut digunakan untuk bermain judi online (Judol) dan sisanya dibayarkan hutang

‎”Tersangka akan dijerat dengan Pasal Penipuan dan atau Penggelapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan