Pidana Kerja Sosial dan Yanmas, Pemkab Mempawah-Bapas Kelas I Pontianak Siapkan Nota Kesepakatan
Mempawah (Suara Kalbar) – Sekretaris Daerah Mempawah Ismail memimpin rapat persiapan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat (Yanmas).
Nota kesepakatan itu akan dilaksanakan antara Pemerintah Kabupaten Mempawah dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pontianak, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat.
Rapat berlangsung di Aula Balai Junjung Titah, Kantor Bupati Mempawah, Kamis (22/1/2026).
Sekda Ismail mengatakan Pemerintah Kabupaten Mempawah menyadari bahwa urusan pemasyarakatan tidak hanya menjadi tanggung jawab kementerian terkait, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah daerah.
Hal ini, lanjutnya, terutama dalam pembimbingan kemasyarakatan serta pengawasan klien pemasyarakatan yang berada di wilayah Kabupaten Mempawah.
“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam membantu warga binaan atau klien pemasyarakatan agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai warga yang produktif, taat hukum, dan diterima dengan baik tanpa stigma negatif,” ujar Ismail.
Ismail meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui program kerja yang nyata, baik dalam bentuk pelatihan kerja, bantuan sosial, maupun pendampingan psikologis.
“Kerja sama ini diharapkan mampu menekan angka residivisme atau pengulangan tindak pidana di wilayah Kabupaten Mempawah, sehingga kondusivitas daerah tetap terjaga,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Pontianak atas inisiasi dan kolaborasi yang dibangun bersama Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Ismail berharap nota kesepakatan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, khususnya bagi klien pemasyarakatan asal Mempawah agar memperoleh akses pelatihan keterampilan sebagai bekal ekonomi dan tidak kembali melakukan tindak pidana.
Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Pontianak Syech Walid menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Ia berharap melalui kerja sama ini, angka pengulangan tindak pidana, khususnya di wilayah Kabupaten Mempawah, dapat ditekan seminimal mungkin.
“Tujuan utama dari nota kesepakatan ini adalah membangun sinergi lintas instansi antara pemerintah pusat melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan pemerintah daerah,” ujar Syech Walid.
Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan dapat memastikan klien pemasyarakatan, khususnya mantan narapidana yang masih menjalani masa bimbingan, dapat diterima kembali oleh masyarakat dengan baik.
Selain itu, kesepakatan ini juga membuka akses bagi klien pemasyarakatan di Kabupaten Mempawah untuk mendapatkan pelatihan kemandirian dan bantuan sosial tanpa harus terkendala jarak ke Pontianak.
“Kerja sama ini juga akan memperkuat peran Bapas dalam penanganan perkara anak dan pelaksanaan diversi melalui dukungan instansi terkait di tingkat kabupaten,” katanya.
Syech Walid berharap nota kesepakatan tersebut tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi dapat diimplementasikan dalam bentuk program nyata yang berkelanjutan di lapangan.
Ia juga mengharapkan dukungan Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam penyediaan fasilitas atau ruang konsultasi Pos Bapas di Mempawah guna memudahkan petugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan pengawasan.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Mempawah juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat agar memberikan kesempatan kedua bagi klien pemasyarakatan untuk kembali berkarya dan berkontribusi positif bagi daerah.
Penulis: Prokopim Mpw
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






