Pertamina Beri Peringatan 6 SPBU di Kalbar terkait BBM Bersubsidi
Pontianak (Suara Kalbar) – PT Pertamina Patra Niaga mencatat sebanyak enam stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kalimantan Barat telah menerima peringatan sepanjang tahun 2025 terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Kami berharap seluruh SPBU dapat semakin disiplin menjalankan prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran,” kata Sales Branch Manager (SBM) Kalbar I Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Irsan Firdaus Gasani di Pontianak, Minggu.
Irsan mengatakan wilayah kerjanya mencakup Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Singkawang, Bengkayang dan Sambas.
“Sepanjang 2025 setidaknya ada enam SPBU di wilayah kami yang mendapatkan peringatan. Ke depan kami berharap SPBU sebagai penyalur BBM bersubsidi dapat menjalankan seluruh prosedur yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Ia menegaskan BBM subsidi seperti solar dan pertalite merupakan jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yang disubsidi pemerintah, sehingga memiliki kuota terbatas dan harga yang ditetapkan negara.
“Kuota dan penetapan SPBU penyalur sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah melalui sistem BPH Migas. Pertamina hanya memberikan input data, seperti lokasi SPBU, kesiapan digitalisasi, pembacaan QR Code, serta volume kendaraan yang dilayani,” katanya.
Irsan menjelaskan antrean panjang BBM subsidi di Kalbar dipengaruhi keterbatasan kapasitas fisik SPBU. Berbeda dengan Pulau Jawa yang memiliki SPBU luas, sebagian besar SPBU di Pontianak dan sekitarnya relatif sempit.
“Kendaraan yang mengantre, terutama untuk solar, banyak yang berukuran besar sehingga memakan ruang. Ditambah lagi adanya proses verifikasi QR Code program Subsidi Tepat yang membutuhkan waktu, sehingga antrean menjadi lebih panjang,” katanya.
Menurut dia, sistem digitalisasi justru bertujuan memastikan BBM subsidi tepat sasaran. Melalui QR Code, kendaraan tidak dapat membeli melebihi volume yang ditentukan dalam satu hari.
“Kami pastikan satu kendaraan tidak bisa membeli berulang dalam hari yang sama. Namun secara aturan, kendaraan yang sama masih boleh membeli kembali keesokan harinya,” kata dia.
Di tempat yang sama, Divisi Communication, Relations, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun menambahkan tingginya disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi turut memicu potensi penyalahgunaan.
Saat ini harga solar subsidi sekitar Rp6.400 per liter, sedangkan solar non-subsidi mencapai sekitar Rp13.900 per liter.
“Perbedaan harga yang besar ini dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan, misalnya dijual kembali ke sektor industri. Ini yang membuat pengawasan penyaluran BBM subsidi menjadi semakin kompleks,” ujarnya.
Ia menambahkan setelah BBM keluar dari nozzle, pengawasan penggunaan berada di luar kewenangan Pertamina.
Namun demikian, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan BPH Migas untuk menindak penyimpangan.
Edi juga menilai perlunya pembaruan regulasi penyaluran BBM subsidi. Ia menyebut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM sudah 12 tahun belum direvisi.
“Menurut saya, salah satu solusi agar penyalahgunaan tidak terus berulang adalah pemerintah berani merevisi Perpres 191 ini agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini dan tidak memberi celah bagi oknum-oknum tertentu,” katanya.
Pertamina berharap dengan penguatan regulasi, digitalisasi sistem, serta kepatuhan SPBU terhadap prosedur, penyaluran BBM subsidi di Kalimantan Barat dapat semakin tepat sasaran dan adil bagi masyarakat yang berhak.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






