SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Lifestyle Pernikahan Usia Anak Dinilai Bertentangan dengan Perkembangan Psikologis

Pernikahan Usia Anak Dinilai Bertentangan dengan Perkembangan Psikologis

Seorang remaja membubuhkan tanda tangan pada spanduk saat deklarasi pencegahan perkawinan usia anak yang digelar di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (13/7/2025). Deklarasi yang diinisiasi Dinas Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu bersama Forum Anak Nosarara Kota Palu itu merupakan bagian dari kampanye untuk menekan angka perkawinan usia anak di Sulteng yang prevalensinya menurut BPS naik menjadi 9,05 persen di 2024 dari tahun sebelumnya 8,91 persen. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nym. (ANTARA FOTO/BASRI MARZUKI)

Jakarta (Suara Kalbar)- Psikolog anak dan remaja Mariska Johana, M.Psi., Psikolog, menilai perkawinan pada usia anak tidak dianjurkan karena tidak sejalan dengan tahap perkembangan kognitif, emosional, dan identitas anak serta remaja.

Menurut Mariska, pada usia anak dan remaja, individu masih berada dalam fase pembentukan jati diri, penguatan fungsi sosial, serta pengembangan kemampuan pengambilan keputusan. Sementara itu, pernikahan menuntut kesiapan untuk mengelola konflik, memahami konsekuensi jangka panjang, dan menjalankan tanggung jawab rumah tangga.

“Secara neurologis, area otak yang berperan dalam perencanaan jangka panjang, pertimbangan risiko, kontrol impuls, dan pengelolaan emosi baru matang sepenuhnya pada usia pertengahan dua puluhan,” kata Mariska kepada ANTARA, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan ketidakmatangan tersebut membuat anak dan remaja lebih rentan bersikap impulsif dan mengambil keputusan berdasarkan dorongan sesaat. ondisi ini dapat berdampak pada kesulitan menyelesaikan konflik, komunikasi yang tidak efektif, kecemburuan yang tidak proporsional, hingga penggunaan strategi penyelesaian masalah yang tidak sehat.

Tekanan tambahan seperti tuntutan ekonomi, relasi dengan keluarga pasangan, peran pengasuhan, serta ekspektasi sosial juga dinilai memperbesar risiko stres psikologis, kecemasan, depresi, perasaan terjebak, dan munculnya relasi tidak sehat, termasuk kekerasan dalam rumah tangga.

Mariska menambahkan keputusan menikah dini tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi oleh ekosistem pengasuhan yang lebih luas. Rendahnya literasi orang tua mengenai perkembangan anak dan remaja, pendidikan, serta kesehatan reproduksi dapat membuat pernikahan dini dipandang sebagai solusi atau jalan cepat menuju kedewasaan.

Faktor komunikasi keluarga juga berperan. Anak yang tidak memiliki ruang aman untuk berdiskusi dan menyampaikan pendapat dinilai lebih rentan mengambil keputusan besar di luar konteks keluarga. Selain itu, pemenuhan kebutuhan emosional yang tidak optimal di rumah dapat mendorong anak mencari rasa aman dan penghargaan melalui pernikahan.

“Dalam keluarga atau budaya yang memandang pernikahan sebagai simbol kedewasaan atau tujuan utama masa depan anak, menikah dini kerap dianggap wajar,” ujar Mariska.

Ia menilai pencegahan perkawinan anak perlu dilakukan secara komprehensif melalui edukasi orang tua, peningkatan literasi kesehatan reproduksi, penguatan komunikasi keluarga, serta pembukaan akses anak terhadap pilihan masa depan di luar pernikahan.

Sejalan dengan itu, pemerintah terus memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak melalui pengetatan mekanisme dispensasi kawin. Sebelumnya, dispensasi kawin kerap dipahami sebagai izin formal bagi anak di bawah usia menikah untuk melangsungkan pernikahan. Kini, melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, mekanisme tersebut diposisikan sebagai upaya terakhir yang hanya dapat diberikan setelah mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, termasuk kesiapan psikologis.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan