Pengamat: Aparat Perlu Perjelas Batas Kritik-Hoaks saat Krisis Bencana
Jakarta (Suara Kalbar) – Pengamat hukum dan kebijakan publik Trubus Rahardiansah mengatakan bahwa aparat hukum dan masyarakat perlu memperjelas batas antara kebebasan berpendapat yang sah atau kritik, dengan ujaran yang dapat dipidana atau hoaks.
Dia menjelaskan kritik terhadap penanganan bencana merupakan bagian penting dari pengawasan publik dalam demokrasi, karena kritik yang bersifat membangun dan berbasis fakta adalah hak konstitusional yang dilindungi dan menjadi bagian dari dialog sosial untuk perbaikan kebijakan. Namun, tidak semua bentuk ungkapan di ruang publik otomatis termasuk kritik.
“Kritik biasanya berisi analisis atau penilaian atas kebijakan atau tindakan dengan maksud memperbaiki atau memberi masukan,” kata Trubus di Jakarta, Sabtu.
Di samping itu, dia menjelaskan bahwa ujaran yang menghina secara personal, menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu, atau menyebarkan informasi palsu yang hoaks, memiliki karakter berbeda dan dapat berdampak merusak kohesi sosial serta menimbulkan kekacauan informasi.
“Aparat penegak hukum harus tegas jangan takut dituduh kriminalisasi terhadap para pelaku hate speech, penyebar hoaks, dan upaya penghasutan,” kata dia
Dia pun menyebut ada beberapa perbedaan kategori isi unggahan atau komentar di media sosial. Kritik adalah tanggapan atau evaluasi atas suatu tindakan atau kebijakan, biasanya bertujuan untuk memperbaiki atau menilai suatu kebijakan publik secara rasional tanpa menyerang pribadi.
Namun hate speech atau ujaran kebencian umumnya bersifat menyerang, menghina, atau merendahkan individu atau kelompok tertentu, sering kali melampaui ruang kritik wajar. Ujaran semacam ini bisa mencakup penghinaan, pencemaran nama baik, provokasi, memprovokasi permusuhan, atau mendorong diskriminasi.
Sementara itu, hoaks atau informasi bohong adalah informasi yang dirancang untuk menyesatkan publik, biasanya tidak berdasar fakta atau kebenaran. Selain mengaburkan fakta, hoaks berpotensi menciptakan kebingungan dan polarisasi.
Dia mencatat bahwa di era digital ini, perbedaan antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks sering kabur, tetapi secara hukum dan etika publik, pembatasan merupakan hal yang penting.
“Tanpa pemahaman yang jelas, kritik sosial bisa salah ditafsirkan sebagai penghinaan atau penyebaran kebencian, sementara hate speech dan hoaks justru bisa disamakan dengan kebebasan berpendapat tanpa konsekuensi,” kata dia.
Untuk menciptakan penegakan hukum yang ideal, dia mengatakan aparat hukum harus jelas membedakan konten yang secara faktual salah dan memicu kerugian dari sekadar kritik keras.
Namun, dia meminta proses hukum seperti pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan harus didasarkan pada bukti objektif, bukan pada tafsir luas yang bisa membungkam kritik sah.
Menurut dia, edukasi publik dan kampanye literasi digital perlu digencarkan untuk membantu masyarakat mengetahui batas-batas kebebasan berpendapat dan konsekuensi hukum ujaran kebencian serta hoaks.
“Penegakan hukum seharusnya bersifat preventif sekaligus represif, tidak hanya menghukum, tetapi juga mencegah melalui pemahaman yang benar,” katanya
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






