SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Pemkot Pontianak Siapkan Lahan Pemakaman Baru Antisipasi Keterbatasan Makam

Pemkot Pontianak Siapkan Lahan Pemakaman Baru Antisipasi Keterbatasan Makam

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono Saat Dijumpai Usai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Pontianak, Beberapa Waktu Lalu. SUARAKALBAR.CO.ID/Fajar Bahari

Pontianak (Suara Kalbar) – Ketersediaan lahan pemakaman di Kota Pontianak semakin terbatas seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat. Seluruh lahan makam yang ada saat ini berstatus wakaf dan terus terisi. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengambil langkah antisipatif dengan menyiapkan lahan pemakaman baru.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, pada tahun 2025 Pemkot Pontianak telah melakukan pembebasan lahan untuk fungsi pemakaman, khususnya di Kecamatan Pontianak Utara. Selain itu, pemerintah kota juga menyiapkan lahan seluas kurang lebih dua hektare di Kecamatan Pontianak Barat yang akan difungsikan sebagai area pemakaman.

“Untuk wilayah Pontianak Utara sudah kita proses. Di Pontianak Barat kita punya lahan sekitar dua hektare yang akan dijadikan makam. Yang masih terkendala saat ini ada di Pontianak Tenggara, Selatan, dan Timur,” ujar Edi, Selasa (13/1/2026).

Menurut Edi, pengadaan lahan pemakaman memiliki tantangan tersendiri karena sifatnya yang spesifik serta memerlukan persetujuan dari lingkungan sekitar. Ia menekankan, lahan pemakaman juga memiliki fungsi ganda sebagai ruang terbuka hijau (RTH), sehingga keberadaannya diharapkan tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat.

“Saya berharap di tengah keterbatasan lahan di Pontianak, masih ada lahan-lahan yang bisa dimanfaatkan, terutama di kawasan konservasi, jalur hijau, dan RTH, sehingga luas area pemakaman bisa bertambah dan tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau,” jelasnya.

Edi juga menyampaikan bahwa lokasi pemakaman tidak harus selalu berada di dalam wilayah Kota Pontianak. Menurutnya, pemakaman yang berada di luar kota, seperti di Kabupaten Kubu Raya atau Mempawah, tidak menjadi persoalan selama tidak mengganggu aktivitas lain.

“Yang penting makam itu tidak terganggu dan tidak mengganggu aktivitas lain,” katanya.

Selain upaya pemerintah kota, Edi turut mengapresiasi partisipasi masyarakat yang menghibahkan atau mewakafkan tanahnya untuk keperluan pemakaman. Ia menyebutkan, sudah ada warga di Pontianak Selatan yang menghibahkan lahannya, meskipun saat ini masih dalam proses administrasi.

“Kalau memang luasannya sesuai dan statusnya jelas, ini tentu sangat membantu dan mengurangi beban pemerintah kota dalam pengadaan lahan pemakaman,” pungkasnya.

Penulis: Fajar Bahari

Komentar
Bagikan:

Iklan