SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Pemkab Sanggau Sidak Lahan PT CUT, Langgar Aturan Menggarap Lahan di Luar Izin Sah

Pemkab Sanggau Sidak Lahan PT CUT, Langgar Aturan Menggarap Lahan di Luar Izin Sah

Sekda Sanggau saat sidak ke lahan PT CUT. SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Sanggau (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Sanggau memastikan PT. Cipta Usaha Tani (CUT) akan dikenakan sanksi berat karena terbukti menggarap lahan seluas 60 hektar di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, tanpa izin. Lahan tersebut masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2025 yang ditetapkan pemerintah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, menyatakan bahwa PT CUT telah melanggar aturan dengan menggarap lahan di luar izin sah. “Tidak boleh digarap, terlepas dari tanah itu milik siapa,” tegas Aswin Khatib saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lahan yang tengah digarap PT CUT, Kamis (15/01/2026).

Aswin Khatib memastikan bahwa PT CUT akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administrasi, surat peringatan, bahkan pencabutan izin.

“Bisa berlapis juga, karena ini berdampak kepada lingkungan dan perkebunan. Nanti pada sisi perkebunannya akan mendapat sanksi bisa jadi sanksi pidana,” ucap Aswin.

Sementara itu Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Kontruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau, Dadan Sumarna, menambahkan bahwa PT CUT akan diberikan surat peringatan dan diminta untuk mencabut tanaman kelapa sawit yang telah ditanam dan menanam kembali tanaman asal di lahan yang telah digarap tanpa izin.

Diyempat yang sama Plt. Kepala Bidang Bina Usaha Perlindungan dan Perpetaan Perkebunan, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Sanggau, Kacuk Fitrianto, menegaskan bahwa PT CUT juga telah melanggar Undang-Undang 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Perusahaan tersebut terancam dikenakan pidana lima tahun dan denda Rp.10 miliar.

“Saya rasa ini merupakan sanksi yang tepat, Pemerintah Kabupaten Sanggau akan terus memantau dan menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan bahwa aturan dan peraturan yang berlaku ditegakkan,” tegas Kacuk Fitrianto.

Penulis: Darmansyah

Komentar
Bagikan:

Iklan