SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Pemerintah Perketat Dispensasi Kawin demi Lindungi Hak Anak

Pemerintah Perketat Dispensasi Kawin demi Lindungi Hak Anak

Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Terpadu pelaksanaan strategio nasional pencegahan perkawinan anak dan erkawinan usia di bawah 19 tahun di Pontianak, Selasa. (ANTARA/Rendra Oxtora)

Jakarta (Suara Kalbar)- Pemerintah terus memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak dengan menempatkan dispensasi kawin sebagai mekanisme terakhir yang berorientasi pada perlindungan hak anak. Langkah ini dinilai penting untuk memutus dampak jangka panjang perkawinan anak terhadap kesehatan, kejiwaan, pendidikan, hingga kualitas sumber daya manusia Indonesia.

 Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu menyatakan perkawinan anak tidak dapat dinormalisasi dalam kondisi apa pun karena melanggar hak anak dan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup, tumbuh kembang, serta masa depan anak,” kata .

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan negara berkewajiban mencegah praktik perkawinan anak, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi anak yang telah berada dalam situasi tersebut. Pengetatan dispensasi kawin menjadi bagian penting dari strategi pencegahan berbasis kepentingan terbaik anak.

Mekanisme dispensasi kawin diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Aturan tersebut mewajibkan hakim untuk tidak sekadar memproses permohonan secara administratif, tetapi menilai kesiapan anak secara menyeluruh.

Hakim wajib mendengarkan suara anak, memastikan persetujuan diberikan secara sadar, serta menilai kesiapan psikologis, kesehatan fisik dan mental, hingga kondisi sosial dan ekonomi.

Upaya ini dilakukan di tengah tren penurunan angka perkawinan anak secara nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, angka perkawinan anak menurun dari 6,92 persen pada 2023 menjadi 5,90 persen pada 2024, melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2024 sebesar 8,74 persen.

Meski demikian, praktik perkawinan anak masih terjadi, termasuk dalam bentuk perkawinan tidak tercatat. Kondisi ini dinilai tetap menimbulkan dampak serius, terutama bagi anak perempuan yang berada dalam posisi paling rentan.

Tekanan psikologis 

Psikolog anak dan keluarga Samanta Elsener, MPsi menilai perkawinan pada usia anak berisiko tinggi memicu konflik dan ketidakpuasan dalam rumah tangga. Ia menjelaskan fungsi prefrontal cortex anak yang berperan dalam pengambilan keputusan, kontrol impuls, dan regulasi emosi belum berkembang optimal.

Kondisi ini membuat anak lebih rentan mengambil keputusan impulsif dan sulit mengelola konflik. Kemandirian juga belum terbentuk, sehingga kebutuhan rumah tangga sering bergantung pada orang tua atau keluarga..

Hal itu mengakibatkan kepuasan dalam pernikahan makin berisiko tinggi, mengalami kekecewaan dibandingkan kebahagiaan.

Senada dengan hal itu, psikolog anak dan remaja Mariska Johana, MPsi  menyampaikan bahwa anak dan remaja masih berada pada fase perkembangan identitas, penguatan fungsi sosial, serta pembelajaran pengambilan keputusan. Sementara itu, pernikahan menuntut kemampuan regulasi emosi, empati, komunikasi, dan manajemen konflik yang matang.

Karena itu, secara neurologis kemampuan perencanaan jangka panjang dan pertimbangan risiko baru berkembang optimal pada usia pertengahan dua puluhan. Ketidaksesuaian antara tuntutan pernikahan dan kesiapan perkembangan ini kerap menimbulkan kesulitan menyelesaikan konflik, komunikasi tidak efektif, kecemburuan berlebihan, hingga perilaku agresif.

Tekanan tambahan, seperti tuntutan ekonomi, relasi dengan keluarga pasangan, peran pengasuhan, dan ekspektasi sosial turut memperbesar risiko stres psikologis, kecemasan, depresi, rasa terjebak, dan munculnya relasi tidak sehat, termasuk kekerasan dalam rumah tangga.

Psikolog menilai keputusan menikah dini tidak berdiri sendiri, melainkan lahir dari ekosistem pengasuhan yang lebih luas. Rendahnya literasi orang tua tentang perkembangan remaja, minimnya ruang dialog dalam keluarga, serta pemenuhan kebutuhan emosional yang tidak optimal membuat anak rentan melihat pernikahan sebagai jalan keluar.

Peran keluarga 

Dari sisi perlindungan anak, Direktur Eksekutif Plan Indonesia Dini Widiastuti menegaskan perkawinan anak merupakan pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal menikah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan terhadap anak karena secara langsung melanggar hak anak untuk tumbuh, memperoleh pendidikan, hidup sehat, serta menentukan masa depannya sendiri.

Dampak perkawinan anak mencakup putus sekolah, kehamilan berisiko tinggi, meningkatnya kematian ibu dan bayi, stunting, hingga ketergantungan ekonomi berkepanjangan. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional menunjukkan anak perempuan yang menikah, sebelum usia 18 tahun, memiliki peluang empat kali lebih rendah untuk menyelesaikan pendidikan menengah atas.

Plan Indonesia juga mencatat perkawinan anak diproyeksikan menimbulkan kerugian ekonomi hingga 1,7 persen dari produk domestik bruto. Kondisi ini memperkuat lingkaran kemiskinan lintas generasi dan menghambat pembangunan sumber daya manusia.

Plan Indonesia memiliki program GEMA CITA di Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Timur pada 2021 hingga 2024. Program ini melibatkan remaja sebagai pendidik sebaya, advokat kebijakan, serta mitra komunitas untuk menurunkan angka perkawinan anak dan kehamilan remaja.

Program tersebut juga diyakini memperkuat mekanisme pelaporan di tingkat desa dan mendampingi anak serta keluarga dalam proses dispensasi kawin melalui inisiatif Sahabat Pengadilan. Pendekatan ini dinilai Plan Indonesia membantu memastikan keputusan yang diambil, berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Rifka Annisa Women’s Crisis Center Indiah Wahyu Andari mengatakan pernikahan usia anak lebih banyak menimbulkan kerugian bagi anak, keluarga, dan masyarakat.

Pernikahan usia anak merugikan dari segi kesehatan, psikologis, sosial, dan ekonomi.

Hl itu karena organ reproduksi anak belum matang, sehingga meningkatkan risiko gangguan kehamilan, penyakit menular seksual, hingga kematian ibu dan anak. Dari sisi psikologis, anak juga dinilai belum siap menjalani peran sebagai pasangan dan orang tua, yang berpotensi memicu stres, depresi, serta pengasuhan yang tidak optimal. Secara ekonomi, pernikahan anak kerap terjadi saat individu belum mandiri, sehingga berisiko menjadi beban keluarga.

Terkait faktor pengasuhan, keputusan menikah dini memiliki kaitan erat dengan pola asuh orang tua.

Anak yang dibesarkan dalam keluarga permisif atau yang menormalisasi pernikahan anak cenderung menganggap praktik tersebut sebagai hal lumrah.

Pengasuhan yang mengabaikan kebutuhan emosional anak turut mendorong keputusan menikah di usia dini.

Anak yang merasa kurang diperhatikan lebih rentan mencari rasa aman dan perhatian dari luar rumah, termasuk melalui pernikahan.

Sumber:ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan