Pemekaran Sambas: Antara Rasionalitas Kebijakan dan Ilusi Otonomi
Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Sambas kembali menguat. Usulan Kabupaten Sambas Pesisir dan Kabupaten Sambas Utara terus dikapitalisasi sebagai jawaban atas ketimpangan pembangunan dan jauhnya pelayanan publik. Dalam narasi yang beredar, pemekaran diposisikan seolah sebagai resep mujarab bagi persoalan struktural wilayah perbatasan. Di sinilah masalahnya bermula.
Oleh: Firdaus, S.IP., M.Sos
Pengalaman lebih dari dua dekade otonomi daerah menunjukkan satu pelajaran penting: pemekaran bukan jaminan kesejahteraan. Di banyak tempat, daerah otonomi baru justru lahir sebagai entitas administratif yang rapuh, dengan kapasitas fiskal terbatas dan ketergantungan tinggi pada dana transfer pusat. Jika realitas ini diabaikan, pemekaran berisiko berubah dari kebijakan publik menjadi ilusi otonomi.
Sambas memang memiliki kekhasan. Sebagai wilayah pesisir sekaligus daerah perbatasan negara, Sambas memikul beban ganda pembangunan dan pengamanan. Namun keistimewaan geografis tidak otomatis menjelma menjadi kesiapan institusional. Klaim bahwa pemekaran akan “mendekatkan negara” kepada masyarakat harus diuji secara rasional, bukan diterima sebagai dogma politik.
Pertanyaan kuncinya sederhana tetapi krusial: apakah pembentukan DOB di Sambas dirancang untuk memperkuat pelayanan publik, atau sekadar memperluas ruang kekuasaan elite lokal. Sejarah pemekaran di Indonesia menunjukkan bahwa motif politik sering kali lebih dominan daripada kalkulasi teknokratis. Pemekaran kerap menghasilkan duplikasi birokrasi, pemborosan anggaran, dan perebutan sumber daya antar elite, sementara masyarakat hanya menerima manfaat minimal.
Dari sisi fiskal, tantangan DOB Sambas nyaris tak terbantahkan. Tanpa basis Pendapatan Asli Daerah yang kuat dan berkelanjutan, daerah baru akan hidup dari dana pusat. Kondisi ini menciptakan paradoks otonomi: daerah diberi kewenangan luas, tetapi tidak memiliki kemandirian ekonomi untuk menjalankannya. Otonomi semacam ini bukan pembebasan, melainkan ketergantungan yang dilembagakan.
Masalah lain yang kerap diabaikan adalah kapasitas birokrasi. Membentuk daerah baru berarti membangun pemerintahan dari nol, dengan segala kompleksitasnya.
Dalam praktik, proses ini sering kali menjadi ajang kompromi politik yang mengorbankan meritokrasi. Aparatur direkrut bukan karena kapasitas, melainkan kedekatan. Akibatnya, kualitas pelayanan publik justru stagnan, bahkan menurun.
Pemekaran juga membawa risiko fragmentasi pembangunan. Alih-alih mempercepat kemajuan, pembelahan wilayah tanpa desain regional yang matang dapat melemahkan konektivitas ekonomi dan sosial. Kabupaten induk dan daerah baru saling berebut sumber daya, bukan saling menguatkan.
Dalam konteks Sambas, fragmentasi semacam ini berpotensi mereduksi posisi strategis wilayah perbatasan yang seharusnya dikelola secara terintegrasi.
Moratorium pembentukan DOB yang masih diberlakukan pemerintah pusat sering dipersepsikan sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap aspirasi daerah. Padahal, moratorium ini justru mencerminkan kesadaran negara atas mahalnya biaya kesalahan kebijakan. Dalam konteks Sambas, moratorium seharusnya dipahami sebagai peringatan, bukan hambatan: peringatan agar pemekaran tidak dijalankan tanpa kesiapan yang terukur.
Jika pemekaran tetap didorong, maka prasyaratnya harus jelas dan ketat. Kajian akademik tidak boleh menjadi formalitas administratif, melainkan dasar pengambilan keputusan. Peta jalan ekonomi harus realistis, bukan normatif. Konsensus publik harus dibangun secara substantif, bukan sekadar klaim dukungan elite.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab bukan apakah Sambas layak dimekarkan, melainkan apakah pemekaran adalah pilihan kebijakan terbaik saat ini.
Dalam situasi kapasitas fiskal daerah yang terbatas dan tantangan pembangunan yang kompleks, memperkuat kualitas tata kelola dan pemerataan pembangunan bisa jadi jauh lebih mendesak daripada menambah jumlah daerah administratif.
Pemekaran seharusnya menjadi alat terakhir, bukan jalan pintas. Tanpa rasionalitas kebijakan dan disiplin institusional, Daerah Otonomi Baru di Sambas berisiko menjadi monumen administratif yang mahal, tetapi miskin dampak. Negara dan daerah tidak boleh terjebak pada romantisme otonomi, ketika yang dibutuhkan masyarakat justru kehadiran negara yang efektif, adil, dan berkelanjutan.
*Penulis adalah Analisis SIKKAP | Dosen Ilmu Politik Universitas Tanjungpura






