Pelaku Usaha di Sinkawang Dilarang Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi
Singkawang (Suara Kalbar) – Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), melarang pelaku usaha menggunakan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi guna memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdaginkop UKM) Kota Singkawang Yasmalizar di Singkawang , Minggu, mengatakan larangan tersebut berlaku bagi berbagai jenis pelaku usaha, di antaranya restoran, hotel, usaha binatu atau laundry, usaha batik, jasa las, usaha tani tembakau, usaha peternakan, serta usaha pertanian.
“LPG 3 kilogram bersubsidi tidak diperuntukkan bagi pelaku usaha tersebut. Subsidi ini hanya untuk konsumen rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran dengan kriteria tertentu,” kata Yasmalizar.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Singkawang Nomor 500.2/138/DN12.DAG/2025 tentang larangan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi bagi pelaku usaha. Surat edaran tersebut menjadi dasar pengawasan distribusi LPG subsidi di wilayah Kota Singkawang.
Ia menegaskan, pelaku usaha yang tetap menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Seiring dengan kebijakan tersebut, Disdaginkop UKM mengimbau pelaku usaha untuk segera beralih menggunakan LPG nonsubsidi, seperti tabung 5,5 kilogram atau 12 kilogram.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi dan segera beralih ke LPG nonsubsidi,” ujar Yasmalizar.
Menurut dia, kebijakan itu bertujuan agar subsidi LPG benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan, sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan mencegah penyalahgunaan subsidi di sektor usaha.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






