Overstay 57 Hari, Warga Negara Malaysia Dideportasi dari Indonesia
Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang warga negara Malaysia berinisial VN dideportasi ke negara asalnya setelah terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia. Perempuan tersebut diketahui telah melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 57 hari.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kelas I TPI Pontianak, Yuris Wibowo Susanto, mengatakan pelanggaran itu terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Supadio pada Jum’at (9/1/2026) lalu.
“Yang bersangkutan diketahui telah melebihi izin tinggal selama 57 hari dan saat itu akan melakukan penerbangan rute Surabaya–Supadio–Kuching,” kata Yuris pada Rabu (14/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yuris, VN datang ke Indonesia dengan tujuan mengurus pemberkasan pernikahan dengan calon pasangannya di Surabaya.
Namun, masa izin tinggal yang diberikan telah berakhir dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan. Atas pelanggaran tersebut, VN dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 78 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan pembayaran denda sebesar Rp1 juta per hari keterlambatan.
“Menurut aturan yang berlaku, Total denda yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp.57.000.000,- (Lima Puluh juta Rupiah), karena yang bersangkutan tidak mampu membayar, maka dikenakan Pasal 78 Ayat 2 berupa pendeportasian dan penangkalan selama lima tahun,” tambahnya.
Yuris kemudian menjelaskan bahwa, terhadap kejadian tersebut, yang bersangkutan masih dapat mengajukan permohonan penghapusan tangkal langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengharapkan masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya warga negara asing yang melebihi izin tinggal, baik melalui website, layanan WhatsApp, maupun langsung ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,” tegasnya.
Dikatakanya lagi bahwa, hal ini merupakan salah satu bentuk upaya dalam pengawasan Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, dan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui patroli siber, pengawasan lapangan, serta kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan pusat.
“Ini merupakan suatu bentuk Komitmen kami dalam memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia sesuai dengan izin dan tujuan tinggalnya demi menjaga kedaulatan dan ketertiban negara,” tutupnya.
Penulis : Iqbal Meizar






