Membangun Kesadaran Kolektif untuk Menghentikan Bullying di Era Digital
Maraknya kasus perundungan (bullying) di era digital kian mengkhawatirkan dan menjadi perhatian serius masyarakat. Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, khususnya media sosial, telah mengubah pola interaksi manusia. Sayangnya, ruang digital yang seharusnya menjadi sarana edukasi dan ekspresi diri justru sering dimanfaatkan sebagai arena perundungan, baik secara verbal, visual, maupun psikologis.
Oleh: Bayu, M.Pd
Bullying di era digital atau cyberbullying memiliki dampak yang lebih luas dibandingkan perundungan konvensional. Konten yang bermuatan hinaan, ancaman, atau pelecehan dapat tersebar dengan cepat dan sulit dihapus, sehingga korban terus mengalami tekanan psikologis berulang. Tidak sedikit korban yang mengalami gangguan kesehatan mental, kehilangan kepercayaan diri, bahkan menarik diri dari lingkungan sosial.
Data dan laporan dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa korban perundungan digital tidak hanya berasal dari kalangan anak dan remaja, tetapi juga orang dewasa. Pelajar, mahasiswa, guru, tokoh publik, hingga masyarakat umum rentan menjadi sasaran ujaran kebencian dan perundungan daring. Hal ini menunjukkan bahwa cyberbullying merupakan persoalan sosial lintas usia dan profesi.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang menganggap perundungan digital sebagai hal sepele atau sekadar candaan. Sikap permisif ini justru memperkuat budaya kekerasan verbal di ruang digital. Padahal, setiap komentar negatif, unggahan bernada merendahkan, atau penyebaran konten tanpa empati dapat meninggalkan luka mendalam bagi korbannya.
Oleh karena itu, membangun kesadaran kolektif menjadi kunci utama dalam menghentikan praktik bullying di era digital. Kesadaran kolektif menuntut keterlibatan semua pihak, mulai dari individu, keluarga, institusi pendidikan, komunitas, hingga pemerintah. Setiap pengguna media sosial memiliki tanggung jawab moral untuk menciptakan ruang digital yang aman, beretika, dan berkeadaban.
Peran keluarga dan lembaga pendidikan sangat penting dalam menanamkan literasi digital sejak dini. Anak dan remaja perlu dibekali pemahaman tentang etika berkomunikasi, empati, serta dampak hukum dan sosial dari perilaku perundungan. Pendidikan karakter dan nilai kemanusiaan harus berjalan seiring dengan kemajuan teknologi.
Di sisi lain, platform media sosial juga dituntut lebih tegas dalam menegakkan kebijakan terhadap konten bermuatan perundungan. Sistem pelaporan yang responsif, algoritma yang lebih manusiawi, serta perlindungan terhadap korban menjadi langkah strategis yang harus terus diperkuat. Negara pun memiliki peran penting melalui regulasi dan penegakan hukum yang adil.
Masyarakat juga diharapkan tidak menjadi penonton pasif. Keberanian untuk melaporkan, memberikan dukungan kepada korban, serta menolak menyebarkan konten bermuatan bullying merupakan bentuk nyata dari solidaritas sosial. Diam dan membiarkan perundungan terjadi sama artinya dengan turut melanggengkan kekerasan digital.
Era digital seharusnya menjadi ruang kolaborasi, kreativitas, dan pertukaran gagasan yang sehat. Dengan membangun kesadaran kolektif, masyarakat dapat mengubah budaya digital dari yang penuh caci maki menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai saling menghormati dan kemanusiaan.
Menghentikan bullying di era digital bukanlah tugas satu pihak semata, melainkan tanggung jawab bersama. Saatnya masyarakat bersatu, bersuara, dan bertindak untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, beradab, dan bermartabat bagi semua.
*Penulis adalah Dosen Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)






