SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, Cek Sederet Perubahannya

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, Cek Sederet Perubahannya

Ilustrasi pengesahan undang-undang. (Freepik/Istimewa)

Jakarta (Suara Kalbar) – Indonesia mencatat sejarah dengan pemberlakuan instrumen hukum pidana baru. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi resmi berlaku secara efektif mulai, Jumat (2/1/2026).

UU KUHP yang disahkan 2 tahun lalu ini resmi menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda yang sudah lebih 1 abad diterapkan di Indonesia. KUHP tersebut disahkan oleh DPR pada 6 Desember 2022, di tengah kerasnya penolakan dari berbagai kalangan hingga menimbulkan demonstrasi berdarah-darah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU KUHP itu pada 2 Januari 2023.

Sama dengan KUHP, pembahasan RUU KUHAP juga sempat diwarnai penolakan dari kalangan masyarakat sipil karena dinilai mengandung pasal-pasal karet yang bisa mengancam demokrasi dan kriminalisasi. Namun, DPR tetap mengesahkannya pada 18 November 2025

Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani KUHAP tersebut pada 17 Desember 2025, dan sah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, sebagai pedoman tata cara menjalankan KUHP yang baru.
KUHP yang berlaku hari ini memberi paradigma baru dalam pemidanaan. Jenis pidana pokoknya bertambah atau lebih variatif, bukan hanya pidana penjara, pidana kurungan, pidana hukuman mati, pidana denda, pidana tutupan.

Namun, ada tambahan hukuman pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pidana denda berbasis kategori, kriminalisasi perilaku seksual tertentu, pengakuan terhadap hukum adat (living law), dan pidana tambahan, seperti pemulihan, permintaan maaf, maupun ganti rugi.

Pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 85 KUHP sebagai hukuman alternatif terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Hakim bisa menjatuhkan hukuman kerja sosial dengan durasi paling lama 6 bulan.

Hakim wajib mencantumkan lamanya jam kerja per hari, jumlah minggu kerja, serta lokasi spesifik pelaksanaan, apakah di rumah sakit, panti asuhan, fasilitas umum, atau institusi lain yang bermanfaat bagi masyarakat.

KUHP baru juga mengatur penerapan hukuman pidana mati secara bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun dan bisa diubah ke penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun dengan menekankan pada hak hidup serta evaluasi perilaku terpidana. Sedangkan dalam KUHP lama, pidana mati bersifat final, tidak ada percobaan dan evaluasi.

KUHP baru juga mengatur dengan jelas keadilan restoratif atau restorative justice, yakni penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan fokus pemulihan hubungan pelaku dan korban. Pertimbangannya, adalah kerugian korban, perdamaian, hingga dampak sosial. Hal ini tidak diatur jelas dalam KUHP lama yang sepenuhnya berorientasi pada proses pengadilan dan hukuman.

KUHP baru juga lebih jelas mengatur tanggung jawab korporasi ketimbang KUHP lama yang tidak sistematis. Dalam KUHP baru, korporasi bisa menjadi subjek pidana dan diberi hukuman denda besar, pencabutan izin, pembubaran, serta pengurus dan korporasi bisa dipidana bersama.

KUHP baru juga dinilai lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam pemidanaan, serta perlindungan terhadap anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan.

KUHAP

Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sudah disiapkan untuk pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHAP juga termuat sejumlah aturan baru yang berbeda dari sebelumnya. Fokus utamanya ditekankan pada perlindungan HAM, keseimbangan pelaku, korban, dan negara, serta proses peradilan yang adil.

KUHAP baru dinilai lebih mempertegas hak pendampingan hukum sejak awal penyidikan, larangan tegas penyiksaan dan kekerasan, hak untuk diam (right to remain silent), hak atas pemeriksaan yang manusiawi, dan kewajiban rekaman audio visual pemeriksaan.

Meski demikian, aturan hukum pidana baru tersebut tetap menuai pro kontra karena di dalamnya masih terdapat pasal-pasal yang dikhawatirkan bisa disalahgunakan oleh aparat negara maupun oknum tertentu.

Masyarakat memiliki peran strategis dalam mengawal penerapan KUHP dan KUHAP yang baru tersebut agar nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan tetap terjaga dalam praktik penegakan hukum pidana nasional.

Wakil Rektor Universitas Esa Unggul Rilla Gantino mengatakan pembaruan hukum pidana tidak cukup hanya bertumpu pada kesiapan regulasi, tetapi juga membutuhkan pemahaman yang komprehensif dari aparat penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat luas. Pembaruan hukum pidana harus berjalan sejalan dengan prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan nilai-nilai ke-Indonesiaan.

“Perubahan ini membawa dampak besar bagi sistem hukum pidana nasional,” kata Rilla.

KUHAP baru dinilai lebih mempertegas hak pendampingan hukum sejak awal penyidikan, larangan tegas penyiksaan dan kekerasan, hak untuk diam (right to remain silent), hak atas pemeriksaan yang manusiawi, dan kewajiban rekaman audio visual pemeriksaan.

Meski demikian, aturan hukum pidana baru tersebut tetap menuai pro kontra karena di dalamnya masih terdapat pasal-pasal yang dikhawatirkan bisa disalahgunakan oleh aparat negara maupun oknum tertentu.

Masyarakat memiliki peran strategis dalam mengawal penerapan KUHP dan KUHAP yang baru tersebut agar nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan tetap terjaga dalam praktik penegakan hukum pidana nasional.

Wakil Rektor Universitas Esa Unggul Rilla Gantino mengatakan pembaruan hukum pidana tidak cukup hanya bertumpu pada kesiapan regulasi, tetapi juga membutuhkan pemahaman yang komprehensif dari aparat penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat luas. Pembaruan hukum pidana harus berjalan sejalan dengan prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan nilai-nilai ke-Indonesiaan.

“Perubahan ini membawa dampak besar bagi sistem hukum pidana nasional,” kata Rilla.
Menurutnya, MoU ini menjadi langkah penting agar aparat penegak hukum berada dalam satu frekuensi saat mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru. Dengan pelaksanaan yang selaras, harapan masyarakat terhadap keadilan hukum diharapkan dapat terwujud.

“Mohon doanya, agar amanah ini bisa kita laksanakan bersama dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru akan terdapat sejumlah hal yang perlu disempurnakan. Namun, dia tetap optimistis regulasi baru itu dapat dijalankan secara benar.

“Tentunya dengan satu tujuan, kita dapat menjawab tantangan masyarakat, keadilan itu masih ada,” ujarnya.

Sama dengan KUHP, pembahasan RUU KUHAP juga sempat diwarnai penolakan dari kalangan masyarakat sipil karena dinilai mengandung pasal-pasal karet yang bisa mengancam demokrasi dan kriminalisasi. Namun, DPR tetap mengesahkannya pada 18 November 2025.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan