SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pengurangan Pajak Tambang di Ditjen Pajak

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pengurangan Pajak Tambang di Ditjen Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi/ANT

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurangan nilai pajak sektor pertambangan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Wilayah Jakarta Utara.

Dari lima tersangka tersebut, tiga orang merupakan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, sedangkan dua lainnya berasal dari pihak swasta, yakni konsultan pajak dan wajib pajak. Penetapan tersangka disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan, perkara ini bermula pada periode September hingga Desember 2025, ketika PT Wanatiara Persada (WP) menyampaikan laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023. Dalam proses pemeriksaan, KPP Madya Jakarta Utara menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp 75 miliar.

Namun, temuan tersebut kemudian disanggah oleh pihak PT WP. Dalam proses klarifikasi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) menawarkan skema pengurangan nilai pajak, yakni PT WP cukup membayar Rp 23 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp 15 miliar dimaksudkan sebagai pembayaran PBB, sementara Rp 8 miliar merupakan fee yang diminta AGS. Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak, termasuk Dwi Budi (DWB) selaku kepala KPP Madya Jakarta Utara dan Askob Bahtiar (ASB) sebagai tim penilai.

Dalam perkembangannya, PT WP hanya menyanggupi Rp 4 miliar dari fee yang diminta. Setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa pada Desember 2025 menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak sebesar Rp 15,7 miliar. Angka ini turun sekitar Rp 59,3 miliar dari nilai seharusnya sebesar Rp 75 miliar.

Untuk memenuhi permintaan fee tersebut, PT WP menggunakan jasa perusahaan konsultan pajak milik Abdul Kadim Sahbudin (ABD). Pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang hasil pengurangan pajak kepada sejumlah pegawai Ditjen Pajak dan pihak terkait lainnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yakni DWB, HRT, AGS, ASB, ABD, PS, EY, dan ASP. Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 793 juta, SGD 165.000, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, KPK menetapkan lima tersangka, yakni DWB, AGS, dan ASB dari KPP Madya Jakarta Utara, serta ABD dari pihak konsultan pajak dan EY dari PT WP. Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan