SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam Kasus Pemerasan Jabatan Desa di Pati

KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam Kasus Pemerasan Jabatan Desa di Pati

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi strategis, termasuk rumah pribadi dan rumah dinas Sudewo, rumah tersangka lain yang berperan sebagai pengepul, serta lokasi lain yang diduga menyimpan barang bukti penting. (Beritasatu.com/Mita Amalia Hapsari)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah setelah menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi strategis, termasuk rumah pribadi dan rumah dinas Sudewo, rumah tersangka lain yang berperan sebagai pengepul, serta lokasi lain yang diduga menyimpan barang bukti penting.

“Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya rumah para tersangka, baik rumah pribadi maupun rumah dinas bupati, serta rumah pihak lain yang diduga memiliki barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Budi menjelaskan, nilai pasti uang tunai yang disita masih dalam tahap verifikasi. Selain uang ratusan juta rupiah, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik serta sejumlah dokumen penting. “Barang bukti yang telah diamankan antara lain perangkat elektronik, dokumen terkait perkara, catatan keuangan, serta uang tunai ratusan juta rupiah,” tambahnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan KPK Kuningan selama 20 hari ke depan hingga 8 Februari 2026.

Dalam konstruksi perkara, Sudewo bersama timnya yang dikenal sebagai Tim 8 diduga mematok tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta bagi setiap calon perangkat desa. Hingga Januari 2026, uang hasil dugaan pemerasan tersebut disebut mencapai Rp 2,6 miliar.

Meski demikian, Sudewo membantah semua tuduhan pemerasan. Ia mengeklaim pengisian jabatan perangkat desa baru akan dilaksanakan pada Juli 2026 dan belum pernah dibahas secara formal maupun informal. Sudewo juga menegaskan tidak menerima imbalan apa pun serta mendorong proses pengisian jabatan yang adil dan objektif.

Selain perkara ini, Sudewo juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR periode 2019-2024.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan