SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Perkirakan Pemerasan Perangkat Desa di Pati Tembus Rp 50 Miliar

KPK Perkirakan Pemerasan Perangkat Desa di Pati Tembus Rp 50 Miliar

Bupati Pati Sudewo. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pati non-aktif Sudewo meraup keuntungan dari tindakan pemerasan terhadap para calon perangkat desa sebanyak Rp 50 miliar. Dugaan tersebut muncul jika modus yang dilakukan di Kecamatan Jaken, diduplikasi di seluruh kecamatan di Kabupaten Pati.

Juri Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Sudewo dan timnya berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan di satu kecamatan, yakni Kecamatan Jaken sebanyak Rp 2,6 miliar sebagaimana diamankan KPK pada saat operasi tangkap tangan atau OTT.

Menurut Budi, jika modus pemerasan tersebut dilakukan oleh Sudewo dan timnya di 20 kecamatan lainnya, maka total hasil pemerasan Rp 54,6 miliar.

“Nah, dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp 2,6 miliar,” ujar Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

“Artinya kalau memang modus ini duplikasinya sama persis ya dengan apa yang terjadi di Kecamatan Jaken, kalau ada 21 kecamatan berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp 50-an miliar ya, Rp 2,6 miliar di satu kecamatan, kalau 21 kecamatan ya mungkin sekitar itu,” kata Budi menambahkan.

Budi juga mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa beberapa pengepul uang pemerasan di Pati, sudah mengembalikan lagi uang tersebut ke calon perangkat desa. Budi mengimbau agar masyarakat menyerahkan uang tersebut untuk dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat Sudewo tersebut.

“Nah ini, kami mengimbau untuk pengembaliannya nanti silakan kepada penyidik KPK, sehingga ini juga bisa menjadi barang bukti untuk nanti dilakukan pengembangan penyidikannya. Karena memang dari satu kecamatan ini, kami juga menduga ada modus-modus tindak pidana korupsi serupa yang dilakukan di wilayah-wilayah lainnya,” tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi mengajak masyarakat Pati untuk dapat kooperatif menyampaikan informasi dan keterangan yang bisa mendukung penyidikan perkara ini. Pasalnya, dana yang dikelola di pemerintahan desa juga cukup besar melalui dana desa.

“Artinya ketika seseorang mau menjadi perangkat desa saja sudah dipatok tarif, sudah ada angka yang harus dibayar, maka kemudian ini menjadi potensi ke depannya. Potensi misalnya dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa, misalnya untuk menutup modal awal yang sudah dikeluarkan oleh para calon perangkat desa ketika awal mendaftar,” pungkas Budi.

KPK telah resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di kabupaten Pati. Saat ini, Sudewo dan para tersangka lain sudah ditahan di Rutan KPK Kuningan, selama 20 hari ke depan hingga 8 Februari 2026.

Dalam konstruksi perkara, Bupati Sudewo dan timnya yang disebut Tim 8 mematok tarif per calon perangkat desa senilai Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Hingga Januari 2026, Sudewo dan timnya berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan senilai Rp 2,6 miliar.

Sudewo sendiri sudah membantah melakukan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa tersebut. Pasalnya, dia mengaku pengisian jabatan baru dilakukan pada Juli 2026 sehingga dirinya belum membahas secara formal dan informal terkait rencana pengisian tersebut.

Sudewo juga menegaskan tidak menerima imbalan apapun dari pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Pati dan bahkan mendorong pengisian jabatan secara fair, obyektif dan menutup cela adanya permainan.

Sudewo juga sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dia menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komisi V DPR periode 2019-2024.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan