KPK Panggil 17 Saksi Kasus Suap Pajak Tambang Nikel PT Wanatiara Persada
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) perusahaan tambang nikel, PT Wanatiara Persada (WP). Hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan 17 saksi termasuk Direktur PT Wanatiara Persada, Chang Eng Thing.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021-2026. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan perusahaan tambang, PT Wanatiara Persada.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakut Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam kasus ini, petinggi pajak diduga menerima uang suap senilai Rp 4 miliar. Sementara dugaan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 59 miliar. Kerugian tersebut timbul akibat adanya penyesuaian atau pengurangan jumlah PBB tahun 2023. Awalnya, PT Wanatiara Persada seharusnya membayar sekitar Rp 75 miliar, tetapi nilai tersebut diubah menjadi Rp 15,7 miliar.
Pada saat OTT kasus suap pajak ini, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 6,38 miliar yang terdiri dari uang tunai dalam bentuk Rp 793 juta, uang tunai 165.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram atau setara Rp 3,42 miliar. Setelah itu, KPK melakukan penggeledahan tiga tempat, yakni kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, kantor Ditjen Pajak atau DJP Kemenkeu, dan kantor PT Wanatiara Persada.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik atau BBE dan sejumlah uang. Saat ini, KPK sedang menganalisis dan mempelajari barang bukti yang diamankan mulai dari peristiwa OTT hingga penggeledahan.
Ini daftar 17 saksi yang dijadwalkan dipanggil dan diperiksa KPK:
1. Erika Augusta, direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan
2. Muhammad Amin, staf PT Niogayo Bisnis Konsultan
3. Suherman, pimpinan PT Wanatiara Persada
4. Yurika, staf bagian keuangan PT Wanatiara Persada
5. Chang Eng Thing, direktur PT. Wanatiara Persada
6. Arif Yanuar, direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP
7. Alexandre Victor Maleimakuni, PNS
8. Arif Wibawa, PNS
9. Budiono, PNS
10. Cholid Mawardi, PNS
11. Dwi Kurniawan, PNS
12. Heru Tri Noviyanto PNS
13. Widanarko, kepala seksi peraturan PBB I
14. Johan Yudhya Santoso, konsultan
15. Dessy Eka Putri, kasubdit kepatuhan dan pengawasan wajib pajak DJP
16. Muhammad Hasan Firdaus, pegawai KPP Madya Jakarta Utara
17. Pius Suherman Wang, karyawan swasta
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






