KPK Geledah Dinas Perkim Madiun, Dalami Dugaan Pemerasan Wali Kota
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp 2,25 miliar di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Kota Madiun pada Selasa (27/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE).
“Penyidik melakukan penyitaan atas surat dan dokumen, antara lain terkait pengadaan, pekerjaan fisik, serta program corporate social responsibility (CSR). Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti elektronik,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Budi menegaskan, seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut guna membuat terang perkara korupsi di Kota Madiun. Menurutnya, penyidik akan mengekstrak dan mempelajari data dari dokumen maupun BBE tersebut. “Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan menganalisis sejumlah barang bukti yang disita,” jelasnya.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dengan modus pemanfaatan dana CSR, fee proyek, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun. Jumlah uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp 2,25 miliar.
Perinciannya, uang tersebut diduga berasal dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp 350 juta terkait izin akses jalan, fee penerbitan izin dari pengembang senilai Rp 600 juta, gratifikasi sebesar 4% dari proyek senilai Rp 5,1 miliar atau sekitar Rp 200 juta, serta penerimaan lainnya pada periode 2019-2022 sebesar Rp 1,1 miliar.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Wali Kota Madiun dan Thariq Megah selaku kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Ketiga tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Maidi bersama Thariq juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






