SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Bongkar Modus Pemerasan Mantan Kajari Hulu Sungai Utara

KPK Bongkar Modus Pemerasan Mantan Kajari Hulu Sungai Utara

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam penyidikan, KPK membeberkan sejumlah modus pemerasan yang diduga dilakukan mantan Kepala Kejari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, salah satu modus pemerasan dilakukan dengan memotong anggaran internal Kejari HSU. Pemotongan itu diduga dilakukan melalui bendahara dengan mencairkan anggaran tanpa disertai surat perintah perjalanan dinas (SPPD).

“Pemotongan dilakukan oleh tersangka melalui bendahara Kejari HSU dengan mencairkan anggaran tanpa adanya SPPD,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).

Selain pemotongan anggaran, Albertinus juga diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan pemerintah daerah. Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut menggunakan ancaman untuk menekan para pejabat tersebut.

“Penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka,” kata Budi.

KPK saat ini mendalami modus-modus pemerasan tersebut melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Berdasarkan data KPK, sebanyak 15 saksi telah diperiksa pada Senin-Selasa (29-30 Desember 2025) di Polda Kalimantan Selatan. “Pemeriksaan terhadap pihak-pihak di lingkungan Kejari HSU dilakukan untuk mendalami kronologi dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka,” pungkas Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), mantan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB), serta mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi (TAR). Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam penegakan hukum pada tahun anggaran 2025-2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Albertinus diduga menerima uang hasil korupsi hingga Rp 1,5 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan, pemotongan anggaran internal Kejari HSU, serta penerimaan tidak sah lainnya.

Untuk praktik pemerasan, Asep menjelaskan Albertinus menerima uang hingga Rp 804 juta pada periode November-Desember 2025 melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi. Sementara itu, pemotongan anggaran Kejari HSU dilakukan melalui bendahara dan diduga digunakan untuk kepentingan operasional pribadi.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan