SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas KOHATI HMI Cabang Sambas Soroti 44 Kasus Persetubuhan Anak Sepanjang 2025, Desak Pemerintah Lebih Peduli

KOHATI HMI Cabang Sambas Soroti 44 Kasus Persetubuhan Anak Sepanjang 2025, Desak Pemerintah Lebih Peduli

Logo KOHATI HMI. SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Sambas (Suara Kalbar) – Korp HMI-Wati (KOHATI) HMI Cabang Sambas Bidang Eksternal menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik keras terhadap tingginya kasus persetubuhan anak yang terjadi di Kabupaten Sambas sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data rilis akhir tahun Polres Sambas, tercatat sebanyak 44 kasus persetubuhan terhadap anak, yang dinilai sudah berada pada kondisi darurat.

Bidang Eksternal KOHATI HMI Cabang Sambas, Dia Sari, menegaskan bahwa kasus persetubuhan anak bukan sekadar persoalan angka statistik, melainkan cerminan lemahnya sistem perlindungan anak di daerah.

Menurutnya, anak merupakan kelompok rentan yang secara fisik dan psikis belum mampu melindungi diri, sehingga mudah menjadi sasaran kejahatan oleh orang dewasa.

“Empat puluh empat kasus ini adalah alarm keras bagi semua pihak. Ini menunjukkan bahwa perlindungan anak belum menjadi prioritas utama pemerintah daerah,” ujar Dia Sari pada Selasa (6/1/2026).

Ia mengkritisi minimnya langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah, mulai dari kurangnya edukasi seksual yang aman dan sesuai usia, lemahnya pengawasan di lingkungan keluarga dan sekolah, hingga rendahnya kepedulian sosial masyarakat terhadap perlindungan anak.

KOHATI menilai pemerintah selama ini cenderung bersikap reaktif, baru hadir setelah kasus terjadi. Padahal, upaya pencegahan seharusnya menjadi fokus utama, disertai pemulihan menyeluruh bagi korban serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

“Jika hari ini sudah ada 44 anak yang menjadi korban, maka ini adalah kegagalan kolektif negara. Pemerintah tidak boleh menutup mata dan menganggapnya sebagai hal biasa,” tegasnya.

Lebih lanjut, KOHATI mendesak pemerintah daerah untuk menunjukkan kepedulian yang lebih serius dan konkret dalam menangani maraknya kasus persetubuhan anak di Kabupaten Sambas.

Selain penegakan hukum, pemerintah diminta memperkuat program edukasi perlindungan anak, meningkatkan pengawasan di lingkungan sosial, serta menyediakan layanan pendampingan dan pemulihan psikologis bagi para korban.

“Negara harus benar-benar hadir untuk melindungi anak-anak. Setiap kasus yang terjadi adalah bukti kelalaian yang tidak boleh terus berulang,” pungkas Dia Sari.

Penulis: Serawati

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan