Kejati Kalbar Bidik Dokumen Ekspor Bauksit Saat Geledah PT Laman Mining di Ketapang
Ketapang (Suara Kalbar) – Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar membidik dokumen terkait perkara dugaan korupsi aktivitas pertambangan ekspor bauksit milik PT Laman Mining saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, Senin (5/1/2026).
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 18.35 WIB. Dalam sehari penuh, penyidik menyisir lima lokasi strategis yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan dan penjualan bauksit perusahaan tersebut.
Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang. Dari kantor ini, penyidik menelusuri berbagai dokumen internal perusahaan yang berkaitan dengan produksi dan distribusi bauksit.
Tak hanya menyasar pihak perusahaan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah instansi yang dinilai berkaitan dengan proses perizinan, pengawasan, hingga pengapalan bauksit. Di antaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir, Pontianak.
Penggeledahan berlanjut ke Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati, serta Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi kelima yang turut digeledah adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman.
Dari lima lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang secara spesifik berkaitan dengan penjualan dan ekspor bauksit PT Laman Mining. Seluruh dokumen yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman dan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Tindakan itu merupakan langkah lanjutan dalam proses penyidikan perkara yang saat ini tengah ditangani penyidik Pidsus,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.
Ia menegaskan, seluruh rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengantongi surat perintah penggeledahan yang sah dan berpedoman pada KUHAP.
“Setiap langkah penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel. Kami juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara ini,” pungkasnya.
Penulis: Agustiandi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






