SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Kejari Singkawang Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi HPL Transparan

Kejari Singkawang Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi HPL Transparan

Aksi damai yang dilakukan salah satu kelompok masyarakat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalbar, Rabu/ANT

Singkawang (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait hak pengelolaan lahan (HPL) pasir panjang dilakukan secara profesional, independen, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Singkawang tetap independen dan profesional dalam menangani perkara HPL. Semua proses yang dilakukan berdasarkan alat bukti, bukan karena adanya tekanan dari pihak mana pun,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Singkawang Adi Rachmanto di Singkawang, Rabu.

Dia menjelaskan pihaknya juga telah menerima audiensi dan aksi damai dari Masyarakat Peduli Anti Korupsi Kota Singkawang (MPAKKS) dan Aksi Masyarakat Damai Peduli Singkawang. Kedua kelompok menyampaikan pandangan dan harapan agar proses penegakan hukum berjalan adil, objektif, dan terbuka kepada publik.

“Mereka menyampaikan keberatan terhadap berita-berita yang beredar di media sosial yang dapat menyudutkan pihak tertentu dan berpotensi membuat suasana Singkawang menjadi tidak kondusif,” ujar Adi.

Adi menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kejari Singkawang.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan terbuka terhadap kritik dan masukan sepanjang disampaikan secara konstruktif.
“Kejaksaan tidak anti kritik. Kami terbuka untuk berdiskusi dan menerima masukan tanpa harus melalui aksi yang berpotensi menimbulkan ketegangan atau konflik,” katanya.

Sementara itu, Perwakilan MPAKKS Muhammad Syafiudin mengatakan audiensi dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait sejumlah poin yang menurut mereka dapat menjadi pertimbangan dalam pengembangan penanganan perkara korupsi HPL.

“Ada delapan poin yang kami sampaikan, yang merujuk pada amar dan pertimbangan putusan hakim dan dapat menjadi dasar untuk pengembangan penanganan perkara,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Singkawang telah menetapkan tiga pejabat Pemerintah Kota Singkawang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian keringanan retribusi Pasir Panjang Singkawang milik PT Palapa Wahyu Grup (PWG).

Ketiga terdakwa, yakni Sumastro selaku mantan Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Parlinggoman mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah, dan Widatoto mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak pada 18 Desember 2025.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan