Kejari Mempawah Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Ribuan Rokok Ilegal
Mempawah (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri Mempawah Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah, Senin (19/1/2026).
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, Dandim 1201/Mempawah yang diwakili Pasilog Mayor Inf Bambang Rusianto, Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Dr. Samsuri, serta Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Praditia Danindra.
Kemudian, hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Mempawah dr. David Velantin Sianipar, Kepala BNNK Mempawah yang diwakili Retno Andri Astuti, Kasat Resnarkoba Polres Mempawah AKP Agus Trimarsono, serta jajaran Kejaksaan Negeri Mempawah.
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Dr. Samsuri menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini berasal dari sebanyak 50 perkara tindak pidana narkotika dan rokok ilegal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 78,61 gram, pil ekstasi seberat 2,4 gram, ganja seberat 1,53 gram, sehingga total barang bukti narkotika seberat 82,54 gram, serta rokok ilegal sebanyak 4.899 bungkus,” jelas Dr. Samsuri.
Ia mengungkapkan, memasuki tahun 2026, yakni hingga hari ini, 19 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Mempawah melakukan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari lelang barang rampasan negara sejumlah Rp506.153.000.
Samsuri selanjutnya menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan blender. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Mempawah.
Penulis: Distra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






