Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Paloh Jadi Sorotan, Pelaku Belum Diamankan
Sambas (Suara Kalbar) – Dugaan kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Sambas. Seorang anak berusia sekitar enam tahun di Kecamatan Paloh dilaporkan menjadi korban, sementara aparat didesak segera bertindak, Kamis (22/1/2026).
Dalam kasus tersebut, ibu kandung korban diduga tega menjadikan anaknya yang masih berusia sekitar enam tahun sebagai objek eksploitasi seksual demi meraup keuntungan materi. Dugaan tersebut turut mengarah pada praktik perekaman hingga penyebaran konten bermuatan asusila yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Peristiwa tersebut memicu kemarahan dan keprihatinan publik karena dinilai sebagai bentuk kejahatan berat yang merampas hak dasar anak, mulai dari rasa aman hingga masa depan yang seharusnya dilindungi. Kekerasan seksual terhadap anak pun dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang menuntut penanganan cepat dan serius.
Sebagai tindak lanjut, Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kabupaten Sambas telah melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada aparat penegak hukum. Namun hingga kini, terduga pelaku disebut belum diamankan. Kondisi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama terkait keselamatan dan kondisi psikologis korban.
Ketua HWCI Kabupaten Sambas, Tiwi, menyampaikan keprihatinannya terhadap lambannya proses penanganan perkara tersebut.
“Kami telah menyampaikan laporan resmi berikut data dan informasi awal yang kami miliki. Namun sampai saat ini, terduga pelaku belum juga diamankan. Situasi ini jelas menimbulkan kekhawatiran, khususnya terkait keselamatan serta kondisi psikologis anak korban,” kata Tiwi.
Ia menegaskan bahwa kasus ini menyangkut perlindungan hak anak sehingga tidak boleh ditangani secara berlarut-larut.
“Kasus ini menyangkut hak dan perlindungan anak, sehingga tidak boleh ditangani secara lamban atau setengah-setengah. Kami mendesak aparat penegak hukum agar bertindak cepat, profesional, dan terbuka,” tegasnya.
HWCI Kabupaten Sambas juga meminta agar korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum yang maksimal. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga masa depan anak tersebut.
“Korban harus mendapatkan perlindungan penuh dan pendampingan yang memadai, sementara pelaku wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Tiwi.
Tiwi berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret dan berkeadilan.
“Kami berharap kasus ini ditangani secara serius agar keadilan bagi korban dapat terwujud serta menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Penulis: Serawati
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






