SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Ibu Angkat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Paloh Sambas

Ibu Angkat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Paloh Sambas

Ilustrasi – Kasus Pencabulan [int]

Sambas (Suara Kalbar) – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 9 tahun di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas memasuki babak baru setelah ibu angkat korban resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum, Senin (26/1/2026).

Ketua HWCI Kabupaten Sambas, Tiwi, menyebut peristiwa tersebut sebagai bentuk kejahatan berat terhadap anak yang juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

Ia menegaskan bahwa anak seharusnya hidup dalam perlindungan dan rasa aman, bukan malah mengalami kekerasan, apalagi jika pelakunya berasal dari orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung.

Ia menekankan bahwa anak berada pada posisi paling rentan sehingga hak-haknya harus dilindungi secara maksimal. Tindak kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang seharusnya dipercaya, merupakan perbuatan yang sama sekali tidak bisa ditoleransi.

“Terduga pelaku saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum. Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil kepolisian dalam menangani perkara ini,” ungkap Tiwi.

Tiwi menyampaikan bahwa HWCI Kabupaten Sambas berkomitmen memberikan pendampingan secara komprehensif kepada korban, mulai dari dukungan psikologis untuk membantu proses pemulihan trauma hingga pendampingan hukum guna memastikan hak-hak korban terpenuhi serta proses penegakan hukum berjalan adil dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“HWCI Kabupaten Sambas akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan korban tidak menghadapi proses hukum maupun pemulihan sendirian,” tegasnya.

Ia turut mengimbau kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap upaya perlindungan anak, tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan seksual, serta bersama-sama mewujudkan lingkungan yang aman dan mendukung bagi proses tumbuh kembang anak.

“Melindungi anak adalah tanggung jawab bersama. Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tutup Tiwi.

Penulis: Serawati

Komentar
Bagikan:

Iklan