Harga TBS Sawit Kalbar Periode II Januari 2026 Ditetapkan, Tertinggi Rp3.261 per Kg
Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan harga TBS untuk Periode II Bulan Januari 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026, dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Dalam rapat tersebut, disepakati harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp13.896,40 per kilogram dan harga Kernel (inti sawit) sebesar Rp11.332,94 per kilogram, masing-masing tidak termasuk PPN. Sementara itu, Faktor Indeks K ditetapkan sebesar 91,61 persen.
Berdasarkan komponen tersebut, Tim menetapkan harga TBS sawit pekebun Kalimantan Barat untuk berbagai kelompok umur tanaman. Harga tertinggi tercatat pada tanaman umur 10 sampai 20 tahun, yakni sebesar Rp3.261,69 per kilogram. Sedangkan harga terendah berada pada tanaman umur 3 tahun sebesar Rp2.439,67 per kilogram.
Rincian harga TBS lainnya antara lain:
- Umur 4 tahun: Rp2.606,07/kg
- Umur 5 tahun: Rp2.782,75/kg
- Umur 6 tahun: Rp2.870,08/kg
- Umur 7 tahun: Rp2.974,87/kg
- Umur 8 tahun: Rp3.067,09/kg
- Umur 9 tahun: Rp3.117,78/kg
- Umur 21 tahun: Rp3.206,01/kg
- Umur 22 tahun: Rp3.191,77/kg
- Umur 23 tahun: Rp3.116,66/kg
- Umur 24 tahun: Rp3.013,54/kg
- Umur 25 tahun: Rp2.916,79/kg
Harga TBS tersebut berlaku untuk pembayaran periode 8 hingga 15 Januari 2026.
Selain penetapan harga, rapat juga menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Beberapa perusahaan PKS tidak diikutsertakan dalam perhitungan Indeks K maupun komponen harga CPO dan Kernel karena berada di atas atau di bawah ambang batas 2,5 persen dari rata-rata harga Kalimantan Barat.
Tim juga menegaskan agar Pemerintah Kabupaten/Kota menertibkan praktik jual beli TBS, khususnya yang dilakukan di timbangan tanpa pabrik maupun melalui badan usaha atau CV yang tidak sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Tim kembali menegaskan kewajiban seluruh PKS di Kalimantan Barat untuk membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun, sesuai harga yang telah ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Seluruh PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait.
Penetapan harga TBS ini tetap menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 442/DISBUN/2018 dan diharapkan dapat memberikan kepastian harga serta melindungi kepentingan pekebun kelapa sawit di Kalimantan Barat.
Sumber: https://sidikhtbs.id/
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






