SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar DPRD Kalbar Sampaikan Keputusan dan Penjabaran APBD 2026

DPRD Kalbar Sampaikan Keputusan dan Penjabaran APBD 2026

Gubernur Kalbar Ria Norsan bersama Wagub Krisantus Kurniawan serta Sekda menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Balairung Sari, Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (20/1/2026).

Pontianak (Suara Kalbar) – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan bersama Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan serta Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat dr. Harisson menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Balairung Sari, Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (20/1/2026).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang persetujuan atas penyempurnaan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Raperda APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026 sebelumnya telah memperoleh persetujuan DPRD dan kemudian disempurnakan sesuai dengan hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan mampu menjadi akselerator pembangunan di Kalimantan Barat. Seluruh perangkat daerah diminta segera merealisasikan program-program strategis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama DPRD telah menetapkan APBD Kalbar Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp6,22 triliun. Anggaran tersebut difokuskan pada peningkatan kualitas hidup masyarakat di berbagai sektor prioritas pembangunan.

APBD 2026 merupakan hasil kerja bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalbar melalui mekanisme penyusunan yang mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025.

Dalam struktur APBD 2026, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp5,97 triliun, sementara Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp6,22 triliun. Adapun Penerimaan Pembiayaan diproyeksikan mencapai Rp300 miliar yang bersumber dari estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025.

Terkait adanya pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah hingga mencapai Rp522 miliar, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan akan melakukan upaya negosiasi dengan pemerintah pusat guna memperjuangkan kembali alokasi dana tersebut. Di sisi lain, Pemprov Kalbar juga mendorong efisiensi dan penyesuaian program, serta memprioritaskan perbaikan fasilitas publik, seperti penerangan jalan umum dan pengusulan peningkatan status sejumlah ruas jalan provinsi menjadi jalan nasional di titik-titik strategis.

Dengan ditetapkannya APBD 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap seluruh program pembangunan dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kalbar.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan