SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Politik DPR Kaji Opsi Pilkada Lewat DPRD atau Mekanisme Hibrida

DPR Kaji Opsi Pilkada Lewat DPRD atau Mekanisme Hibrida

Wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD dinilai sebagai langkah korektif untuk menekan biaya politik tinggi, mencegah korupsi, dan meredam pembelahan sosial. (Google)

Jakarta (Suara Kalbar) – Komisi II DPR RI membuka peluang perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada), dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD atau menggunakan sistem hibrida. Usulan tersebut dinilai memiliki landasan konstitusional yang kuat karena Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak secara eksplisit mewajibkan Pilkada dilaksanakan secara langsung.

Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Menurutnya, frasa tersebut membuka ruang penafsiran baik untuk demokrasi langsung maupun tidak langsung.

“Secara konstitusional, kata ‘demokratis’ dapat ditafsirkan sebagai pemilihan melalui DPRD. Hal ini memiliki dasar hukum yang kokoh,” ujar Rifqi di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Rifqi menambahkan, Pilkada secara hukum tidak termasuk dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Rezim pemilu, kata dia, hanya mencakup pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dengan demikian, perubahan mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tidak semestinya menimbulkan perdebatan konstitusional yang berkepanjangan.

Opsi Formula Hibrida

Meski mendorong penguatan peran DPRD dalam Pilkada, Rifqi menegaskan penolakannya terhadap opsi penunjukan langsung kepala daerah oleh presiden. Menurutnya, penunjukan sepihak berpotensi mencederai prinsip demokrasi.

Sebagai alternatif, muncul gagasan penerapan mekanisme hibrida. Dalam skema ini, presiden mengusulkan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi. Selanjutnya, DPRD melakukan uji kelayakan dan kepatutan sebelum memilih satu nama untuk ditetapkan.

“Ini konsekuensi sistem presidensial. Dalam sistem ini, presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi,” tuturnya.

Kodifikasi Hukum Pemilu

Wacana perubahan mekanisme Pilkada ini mengemuka seiring dengan mandat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 yang menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Komisi II DPR berencana melakukan penataan menyeluruh terhadap sistem kepemiluan nasional.

“Langkah strategis yang disiapkan adalah kodifikasi atau penggabungan hukum pemilu,” papar politisi Partai NasDem tersebut.

Kodifikasi ini mencakup sinkronisasi antara Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada agar tercipta regulasi yang lebih komprehensif dan selaras. “Kami siap membahas berbagai usulan mekanisme untuk menata pemilu dan pemilihan di Indonesia ke depan,” pungkas Rifqi.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan